DETEKSI.co – Batam, Sebanyak 10 orang WNA asal China yang ditangkap Cyber Cream Ditreskrimsus Polda Kepri langsung diserahkan ke pihak Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Batam.
“Dari pemeriksaan kegiatan (video call sex) tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2021 lalu,” kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (6/1/2022).
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi adanya dugaan kegiatan video call sex yang dilakukan pelaku untuk mengancam dan memeras korban yang mana kegiatan tersebut dilakukan warga asing.
“Kejahatan penipuan daring yang dilakukan oleh enam dengan modus Pengancaman melalui medsos WeChat. Korbannya bukan warga kita, di sini (Batam) hanya sebagai tempat,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan saat dilakukan penangkapan di perumahan Plazzo Gerden Blok C, Nomor 85, Kota Batam, Rabu (05/1/2022), diantaranya dua laptop serta 32 unit handphone berbagai merek dan warna. Ke 10 WNA terdiri dari 9 pria dan 1 wanita.
“Pelaku inisial TTP berperan sebagai ikon yang melakukan video call sex,
LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB dan MXW. Kita serahkan kepada pihak Imigrasi karena menjadi otoritas imigrasi terkait pelangaran keimigrasian,” tambah Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Hendra S)