Polda Sumut Bersama Polres Sergai Ungkap Kasus Curas Bersenpi di Perkebunan PT Socfindo

Deteksi.co – Medan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Serdang Bedagai menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penggunaan senjata api dan senjata tajam. Kegiatan ini berlangsung di Mapolda Sumut pada Kamis (10/4/2025) pukul 13.30 WIB.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/36/IV/2025/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 7 April 2025. Kejadian curas terjadi pada Senin malam (7/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Blok 58 Perkebunan PT Socfindo Bangun Bandar, Dusun III, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan:

Pasal 365 ayat (2) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan 10 tahun penjara.

Identitas Tersangka dan Korban
Tersangka berinisial I B alias I (58 tahun), seorang wiraswasta sekaligus petani sawit asal Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul. Korbannya adalah Misnuriono (58 tahun), warga Dusun III Desa Dolok Sagala.

Kronologi Kejadian
Pada malam kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke Berohol, Tebing Tinggi. Saat melintasi kawasan perkebunan, korban dihadang oleh pelaku yang menggunakan helm. Pelaku mengayunkan parang ke arah korban. Dalam upaya mempertahankan diri, korban mengalami luka di tangan kiri akibat sabetan parang.

Dalam perkelahian, korban berhasil merebut parang dari pelaku dan memukul balik hingga pelaku terjatuh. Pelaku kemudian mengancam dengan mengeluarkan pistol dari pinggang, namun korban berhasil melumpuhkannya dan mengamankan senjata api tersebut. Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada keluarganya dan aparat kepolisian.

Pengungkapan Kasus
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, membentuk tim gabungan bersama Satreskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul. Investigasi mengungkap bahwa pelaku adalah seorang residivis dan buronan kasus pencabulan anak yang terjadi pada Februari 2025.

Pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di area perkebunan di wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi. Saat hendak ditangkap, pelaku melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk perawatan medis.

Motif dan Riwayat Kriminal
Kombes Pol Sumaryono selaku Dirreskrimum Polda Sumut menyatakan bahwa tersangka melakukan perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi selama dalam pelarian dari kasus pencabulan. Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, menambahkan bahwa tersangka sebelumnya telah dilaporkan atas tindak pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun.

Barang Bukti yang Diamankan 1 pucuk senjata api jenis FN warna silver, 2 butir peluru kaliber 9 mm, 1 bilah parang, 1 jaket dan celana hitam yang digunakan saat beraksi, 1 unit sepeda motor korban.

Kegiatan press release ini turut dihadiri pejabat Ditreskrimum Polda Sumut dan jajaran Polres Serdang Bedagai.(Budi)