Ketua DPW JPKP Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung. (DETEKSI.co/Zatam)
DETEKSI.co – Medan, Kepolisan Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) didesak segera mengungkap dan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana percepatan penanggulangan Covid-19, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2020 – 2022.
Pasalnya, sejak ditangani pada bulan Juni 2024, tidak ada perkembangan yang signifikan terkait kasus penyelewengan dan pemotongan dana sebesar 60 persen, yang diduga dilakukan oknum-oknum Dinas Kesehatan Tapteng. Padahal, beberapa Kepala Puskesmas telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kondisi ini mengisyaratkan jika Polda Sumut terkesan tidak serius dalam mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana penanggulangan Covid-19 tahun 2020 hingga 2022 itu.
“Kita mendesak Polda Sumut segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana Covid-19 di Dinas Kesehatan Tapteng, sarta menyampaikannya ke publik,” ujar Ketua DPW JPKP Provinsi Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung, Kamis (15/8/2024), di Medan.
Dikatakan, kasus dugaan korupsi dana Covid-19 terungkap saat Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta melakukan gebrakan reformasi birokrasi di Pemkab Tapteng. Sugeng mencium aroma korupsi percepatan penanggulangan Covid-19 tahun 2020 – 2022. Upaya yang dilakukan Pj Bupati Tapteng harus didukung penuh pihak kepolisian, dengan melakukan pengusuan secara profesional.
Menurut Rudy, komitmen Polda Sumut sangat diharapkan, sehingga kasus korupsi yang memiliki bukti-bukti kuat itu, dapat diungkap dengan terang benderang. Ia juga mendesak Badan Periksa Keuangan (BPK) RI ataupun Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, secepatnya melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan kasus rasuah itu.
Sambung Rudy, JPKP Sumatera Utara melalui DPD JPKP Tapanuli Tengah, akan berkoordinasi dengan Pemkab Tapteng untuk konfirmasi data dugaan korupsi tersebut. Ia juga menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan, kasus korupsi dana Covid-19 Dinas Kesehatan Tapteng akan dilaporkan ke KPK RI.
“Kita berharap kasus ini diungkap secara utuh dan tidak ada upaya melindungi pelaku,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi melalui aplikasi Whats App, terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Dinas Kesehatan Tapteng, belum memberikan tanggapan. (Zatam)