Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap

DETEKSI.co-Medan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mencetak keberhasilan besar dalam pemberantasan peredaran narkotika. Tim Khusus Ditresnarkoba menggagalkan upaya penyelundupan 255 kilogram ganja yang dibawa dua kurir asal Aceh pada Sabtu (8/11/2025).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur Aceh–Medan.

“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dihentikan di wilayah Kabupaten Karo. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 8 karung berisi 255 balpres ganja dengan total berat sekitar 255 kilogram,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., Sabtu (15/11/2025).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BZ (23) dan S (38). Keduanya mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dibayar Rp50 juta untuk mengantarkan ganja tersebut ke Medan. Barang bukti ditemukan di dalam Daihatsu Terios putih BL 1163 SA yang mereka gunakan.

“Para pelaku mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial U, warga Nagan Raya. Identitas tersebut masih kami dalami. Penindakan ini tidak berhenti pada kurir, tetapi kami kejar hingga pengendalinya,” tegas Kombes Andy.

Barang bukti yang disita antara lain: 8 karung plastik besar putih bergaris biru, 255 balpres ganja, 2 unit handphone, 1 tas sandang, 1 unit mobil Terios putih dan Komitmen Polda Sumut Berantas Narkoba

Kombes Andy menegaskan Polda Sumut akan terus meningkatkan operasi dan penindakan terhadap jaringan narkoba yang memanfaatkan Sumatera Utara sebagai jalur transit maupun pasar.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi. Pengungkapan besar ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)