DETEKSI.co – Medan, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan dari berbagai lokasi di Sumatera Utara.
Pemusnahan barang bukti sabu itu dilaksanakan di depan halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut dipimpin Kasubdit III Narkoba Poldasu, AKBP M Fadris SR Lana, Jumat (28/1/2022).
Amatan, pemusnahan barang bukti sabu seberat 7.270,77 gram dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih. Sebelum direbus barang bukti sabu itu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan tentang keasliannya oleh petugas Labfor.
Kasubdit III Dit Res selaku Plh Wadir Narkoba Poldasu, AKBP M Fadris SR Lana, mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan priode bulan Desember 2021 hingga Januari 2022 dari beberapa daerah di Sumatera Utara.
“Pemusnahan sabu itu pengungkapan dari enam kasus dengan jumlah tersangka tujuh orang,” paparnya.
Fadris menambahkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dit Res Narkoba Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. (Pea)