Polda Sumut Ungkap Perdagangan Oli Ilegal

DETEKSI.co-Deliserdang, Rumah toko (Ruko) di Kompleks Pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Jumat, (25/08) digerebek Tim Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara, karena diduga tempat perdagangan Oli illegal.

“Pelanggaran tindak pidana yang dengan sengaja memproduksi juga memasarkan oli yang tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI),” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, SH, S.IK didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol.DR.Teddy Marbun di lokasi gudang, Senin, (28/8) semalam Pengungkapan itu, menurutnya dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat adanya gudang diduga dijadikan tempat aktivitas produksi pengemasan oli dan pengemasan air radiatot bermerek tanpa izin.

Tindak pidana pemalsuan Oli tersebut, pihaknya melakukan penindakan dan mengamankan ke-4 tersangka beriñisial N, SW, P dan AP. Keempat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, lalu memasukkan oli kedalam botol dan memberi lebel stiker merek. Kemudian mengemas ke dalam kardus hingga memperjualkan Oli yang diproduksi tersebut.

“Untuk terduga pemilik praktik produksi Oli serta tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan.dan penyjidjkan serta diimbau untuk segera menyerahkan diri, “imbaunya.

Dari lokasi, sambungnya, petugas menyita lebih dari 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku Oli, mesin produksi Oli, mesin produksi tutup.botol kemasan Oli berbagai merek, mesin produksi stiker Oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan Oli berbagai merek dan sejumlah barang bukti lainnya.

Untuk perbuatan tindak pidana para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2004, tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2014 tentang, perdagangan, serta Undang-Undang Nomor, 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kombes DR Teddy Marbun, menjawab pertanyaan wartawan mengaku pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu.telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi perhari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain, dalam pemasaran hasil produksi Oli selama ini.

Direktur Krimsus menambahkan, bahwa Oli Illegal itu dijual di wilayah Sumatera Utara. “Informasi sementara dipasarkan di Sumut,”.pungkasnya.(Van)