DETKSI.co – Batam, Polsek Belakang Padang berhasil menggagalkan pengiriman 5 Calon Pekerja Migran Indoneia (CPMI) ilegal ke Malaysia. Selain itu, dua pelaku pengiriman juga berhasil ditangkap yakni A (34) dan P (25).
Kedua pelaku ditangkap di Pasar Belakang Padang saat hendak memberangkatkan 5 CPMI ilegal pada Kamis (2/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Belakang Padang, AKP Parlin Tobing, menjelaskan sekira pukul 13.30 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada beberapa orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Kemudian anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan ditemukan ada 5 orang laki-laki dewasa yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat kepada petugas.
Pada saat kelima orang tersebut akan berjalan ke pelabuhan, petugas kemudian memberhentikan mereka dan kemudian dilakukan interogasi. Kelimanya mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kemudian dipereloh Informasi satu orang pelaku yang menunggu di Pelabuhan Pasar Belakang Padang dengan membawa speed boat yang akan membawa CPMI ilegal tersebut berhasil ditangkap. Satu pelaku lainnya ditangkap saat hendak menjemput CPMI ilegal itu dari Pulau Terong untuk disebrangkan ke Malaysia.
“Batang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku 1 unit speed boat Fiber panjang 16 kaki warna Unggu bermesin 40 PK Merk Yamaha, 1 unit handphone merk OPPO Reno 4 warna Hitam, 1 unit handphone merk OPPO A3S warna Hitam, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 10 juta, 4 lembar tiket boat pancung Sekupang-Belakang Padang,” jelas AKP Parlin, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan 2 orang pelaku, merekrut masyarakat yang tidak bekerja dari daerah asal Lombok yang akan diberangkatkan ke Malaysia dari Batam tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Rencananya para pelaku akan mengantar CPMI ke perbatasan Indonesia-Malaysia pada malam hari. Para CPMI membayar sebesar Rp 12 juta/orang kepada calo di Lombok. Kemudian dari Lombok mengirim ke calo di Batam sebesar Rp 7 juta/ orang. Sedangkan kedua pelaku A dan P mendapat upah sebesar Rp 150.000/orang.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur rayuan/bujukan atau iming-iming mendapat mendapat gaji besar di Malaysia, jika tidak berangkat dengan secara resmi. Banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara ilegal. Dan saya ingatkan kembali untuk menjadi PMI legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena di dalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka A dan P dikenakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp 15 miliar. (Hendra S)