Polisi Tangkap 2 Orang Kurir Narkoba Antar Provinsi di Jalan Makmur 2.000 Gram Sabu Disita

DETEKSI.co – Medan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu antar provinsi di kawasan Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua orang itu berinisial AKA (46) warga Jalan Brayan Bengkel, No 12, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan M alias W (26) warga Aceh Tamiang.

“Dari kedua tersangka itu, petugas berhasil menyita barang bukti dua bungkus plastik kemasan teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 2.000 (dua ribu) gram, satu unit handphone merek Redmi warna biru, satu karung beras, satu unit sepeda motor merk Scoopy BL 3130 UV, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (2/10/2025).

Imbas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hdup dan hukuman mati. (Pea)