Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jl. Lintas Telukdalam – Gunungsitoli

DETEKSI.co – Nias Selatan, Satuan Narkoba Polres Nias Selatan menangka pengedar narkoba jenis sabu di Jl. Lintas Telukdalam – Gunungsitoli, tepatnya di Desa Bawozaua, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Senin (29/1/2024).

Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah NG (30), warga Desa Hiliamaetaluo.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi dari warga kepada Sat Narkoba.

“Penangkapan terhadap NG dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di jalan lintas Telukdalam-Gunungsitoli”, katanya.

Saat melintas, tersangka diberhentikan personil Sat Narkoba di jalan lintas tepatnya di Desa Bawozaua, lalu selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

“Dari tangan tersangka NG, kita berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 (dua) buah plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut oleh tissue putih didalam kotak rokok surya, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y81 warna Hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levis, 1 (satu) lembar Uang Pecahan Rp.50.000., sedang berisi narkotika jenis sabu”, ungkap Kapolres.

Saat melakukan penangkapan, terduga pelaku juga mengakui bahwa barang diduga keras narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya.

Kapolres Nias Selatan menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dan akan kami jadikan dasar untuk tindakan lebih lanjut”, tambahnya.

Tersangka NG akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kini pelaku kami tahan di sel prodeo Polres Nias Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami Jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”, Jelas Kapolres Nias Selatan. (HL)