DETEKSI.co – Asahan, Satres Narkoba Polres Asahan mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1.021,10 Gram dari Jalan Tengku Amir Hamza Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu.
Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan 3 orang pelaku berinisial FAR (41) warga Jalan Belibis Perumahan Graha Raysa Kelurahan Bakaran Baru Kecamatan Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu, FL (44) warga Jalan Multatuli Kelurahan Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu dan MN (34) warga Jalan Siringo – ringo Aek Matio Kelurshan Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
Dalam pemaparannya, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan bahwa pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas pada pertengahan bulan Februari 2022 dengan melaporkan ada jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhan Batu-Asahan menawarkan narkotika jenis sabu kepada masyarakat.
Bermodal informasi itu, Kapolres Asahan langsung memerintahkan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting dan Jajaran untuk melakukan penyelidikan.
“Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 pukul 16.30 wib, petugas melakukan Under Cover Buy dan disepakati untuk transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (24/3/2022).
Setibanya di lokasi yang telah disepakati, petugas kemudian melakukan pengintaian yang dimana pada saat itu juga petugas melihat 2 orang laki laki yang mencurigakan.
“Ketika diamankan, dua orang laki laki tersebut berinisial FAR dan FL dengan barang bukti berupa bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.
Terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi dan pelaku FAR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut pesanan laki laki (personel yang melakukan Under Cover Buy) melalui pelaku FL yang dimana narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisal MN.
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku MN yang pada saat itu didapati sedang berada di sebuah bengkel Jalan Rantau Lama Gg. Arjuna Kel Seoldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu,” sebut Kapolres.
Kepada petugas, pelaku MN menjelaskan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik seorang pria berinisial HF dan pelaku MN diperintahkan HF untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pelaku FAR.
“Sementara pelaku FAR kepada petugas menerangkan awalnya narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari seorang laki laki dengan inisial (IS) seharga Rp 480.000.000 dan apabila transaksi berhasil, pelaku FAR akan diberikan upah oleh seorang laki laki inisial IS yang belum diketahui berapa jumlahnya,”beber Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku FAR, FL dan MN dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
“Para pelaku terancam Hukuman Pidana Mati (Penjara Seumur Hidup) atau Pidana Penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 serta denda pidana maksimun 10.000.000.000 ditambah 1/3. Untuk para pelaku lainnya masih dalam pengembangan petugas dilapangan,”ungkap Kapolres.
Diakhir paparannya, Kapolres Asahan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kab Asahan telah memberikan informasi terkait dengan peredaran narkotika di Kab. Asahan.
“Saya selalu Kapolres Asahan mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada Polres Asahan sehingga Polres Asahan dapat melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan kasus tindak pidana lainnya di Kab. Asahan,” pungkasnya.(Dek)