DETEKSI.co-Asahan, 08/08/ 2024 bertempat di Mapolres Asahan telah dilaksanakan Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Periode 19 s/d 31 Juli 2024, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, S.I.K.,M.M., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP DOLI SILABAN, S.H., M.H., dan KBO Sat Narkoba IPDA AHMADI, S.H.
Adapun yang turut hadir dalam press release tersebut Bupati Asahan yang diwakili oleh Sekretaris Satpol-PP Kab. Asahan BUDI LIMBONG, Dandim 0208 A/S diwakili oleh MAYOR INF MAKMUR SIAHAAN, Danlanal TBA diwakili oleh MAYOR LAUT EFENDI SIHOMBING, Ketua Pengadilan Negeri Asahan diwakili oleh Hakim ANTONI TRIVOLTA, S.H., Kajari Asahan diwakili oleh MAHARUDDIN, dan Kepala BNN Asahan diwakili oleh Staf BNN LUTHFI.
Data ungkap Kasus Sat Res Narkoba ini merupakan data priode 19 s/d 31 Juli 2024 dengan Barang Bukti 130 Bungkus / Bal Narkotika Jenis Ganja seberat ± 130 Kg, 11 Bungkus Plastik Teh Cina merk Qing Shan warna hijau cokelat berisi Narkotika Jenis Sabu berat Netto : 11 Kg dan 1 Bungkus Plastik Teh Cina merk Do Hong Poo warna merah putih berisi Narkotika Jenis Sabu berat Netto : 1 Kg dan juga 1 Bungkus Plastik warna kuning berisi 1 Bungkus Plastik warna putih bergambar ikan yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Sabu berat kurang lebih 1 Kg.
Dalam Press Release tersebut kapolres Asahan menghimbau ” Narkoba adalah musuh kita bersama, dalam pemberantasan Narkoba tidak bisa dibebankan kepada Kepolisian saja maka kita harus saling bahu membahu antar Polisi, Masyarakat dan Awak Media demi menghilangkan Narkoba di Kab. Asahan. jelasnya.
” Saya meminta kepada Masyarakat jangan sungkan dan jangan takut dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran Narkoba di Kab. Asahan” tegas kapolres dalam himbauannya.
Dari 4 Orang Tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 2 orang pelaku Tindak Pidanan Jenis Ganja, 2 Orang pelaku Tindak Pidana Jenis Sabu. Polres Asahan akan selalu berkomitmen memerangi Narkoba karena Narkoba adalah musuh bersama. Humas Polres Asahan.(red)