DETEKSI.co – Batu bara, Kapolres Batu bara memaparkan pengungkapan Kasus Mafia Tanah, Pengungkapan surat tanah yang timpang tindih menjadi modus operandi Kepala Desa.
SKT Desa palsu yang merekayasa kepemilikan tanah terjadi di Desa Lama Kec. Talawi kab. Batu bara di ungkap oleh Satuan Reskrim Polres Batu bara yang di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH.MH sejak 13 Oktober 2020 lalu.
Kasus mafia tanah ditenggarai oleh tersangka seorang kepala Desa di mesjid lama bernama Abdulah Sani 51 tahun dan korbanya Ismail 57 tahun Warga Dusun VI Desa mesjid lama kec. Talawi yang merasa tertipu atau surat kepemilikan tanah miliknya di rampas orang lain yang juga memiliki surat yang sama.
Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Khusnady SH.MH, dalam pers rilisnya mengatakan Adapun Barang yang kami sita adalah 6 Surat keterangan tanah tahun 1988, 5 kwitansi pembayaran dan 1 Bundel surat perjanjian pinjam pakai tanah milik Desa.
Satreskrim Polres Batu bara mengungkap modus operandi tersangka ( kepala Desa ) ini, menerbitkan beberapa surat palsu yang sama sekali isinya tidak benar dan merekayasa lokasi tanah.
Ini dilakukannya untuk kepentingan kekayaan diri sendiri dan hidup dengan berfoya-foya, tersangka melakukan beberapa kali penipuan dan membuat Surat ketrangan tanah ( SKT ) palsu kepada korban korbanya, sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Miliaran Rupiah.
Adapun Pasal yang di kenakan oleh tersangka , melanggar pasal dan hukuman, Pasal 263 ayat ( 1 ) ayat ( 2 ) dari K.U.H. Pidana ayat ( 1 ) yang berbunyi” Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau perikatan pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah isinya benardan tidak palsu yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan atau pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai bukti sah seolah benar dan tidak palsu.
Dan ayat ( 2 ) Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, hal ini bisa di kenakan hukuman pidana kurungan penjara selama 6 tahun, ungkap Kapolres. ( Boim )