Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

DETEKSI.co – Langkat, Polres Langkat memusnahkan barang bukti narkoba yang digelar di halam Polres Langkat di Jalan Proklamasi No 55, Kwala Binge, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, Kamis (7/12/2023).

Dalam kesempatannya Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH, menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, pemusnahan ini bentuk keseriusan kami terhadap pengungkapan narkotika.

Selanjutnya pemusnahan barang bukti sebanyak 22.744,04 (Dua puluh dua koma tujuh ratus empat puluh empat koma empat) kilogram sabu dan 13.100 ( Tiga belas koma seratus) kilogram ganja, hasil penindakan selama 2 Bulan September dan November 2023″, ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH.

Ia mengungkapkan, barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan itu milik 10 orang tersangka dari 7 kasus hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Aceh dimana akan didistribusikan di Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK SH MH menerangkan, Polres Langkat setelah memusnahkan barang bukti narkoba ini, berhasil menyelamatkan Ribuan nyawa masyarakat Kabupaten Langkat, dengan asumsi 1 gram sabu untuk empat orang dan 1 gram ganja untuk empat orang.

“Polres Langkat terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat Sumatera Utara karena narkoba merupakan musuh bersama”, ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH, mewakili BNN, Tim Labfor Polda Sumut, tokoh agama, tokoh masyarakat. (Silalahi)