DETEKSI.co-Langkat, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK menggelar press rilis di halaman Mapolres Langkat terkait pencurian dengan kekerasan yang berhasil diungkap Polres Langkat, Senin (02/7/2021).
Menurut Kapolres Langkat kasus tersebut sesuai laporan Polisi Nomor : LP/32/VI/2021/SU/LKT/Sek-horok tanggal 24 Juni 2021 atas nama pelapor Fahri Novan Pranstira Warga Kecamatan Binjai Utara.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Langkat berhasil menangkap tiga orang pelaku EP, EPR dan YTP yang ketiganya warga Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.
Para pelaku melakukan aksinya saat korban berhenti di simpang halte simpang Por Desa Perkebunan Turangi Kecamatan Salapian. Lalu, ketiga pelaku datang mengunakan mobil Avanza dan menghampiri korbanya dan menodongkan senapan angin dan parang kepada korbanya. “Para pelaku berhasil mengambil dua unit sepeda motor jenis Vixion dan lima buah handphone android milik para korbanya,” terang Kapolres saat itu.
Selain itu, Kapolres Langkat juga memaparkan kasus penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika ,yaitu 20 Kg daun ganja kering yang berhasil diamankan dari sebuah bus jurusan Medan – Banda Aceh saat melintas di Polsek Gebang. (AR.Lim)