DETEKSI.co-Samosir, Minggu dini hari, tepat pukul 02.00 WIB, SPKT Polres Samosir bersama Piket Fungsi Polres Samosir berhasil memediasi dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di objek wisata Water Front City Pangururan, Jl. Putri Lopian Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Mediasi yang berlangsung di Ruang SPKT Polres Samosir dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta keluarga, Minggu (16/06/2024).
Sebelumnya, pada Sabtu malam, 15 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Piket SPKT menerima laporan dari seorang pengunjung objek wisata Water Front City Pangururan yang berasal dari Medan, berinisial LMNT. LMNT melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya sekitar pukul 21.00 WIB di tempat tersebut.
Tindak Pidana Penganiayaan Yang Terjadi di Water Front City
Menanggapi laporan tersebut, personil Piket SPKT bersama Piket Fungsi segera berupaya mencari dan menghubungi yang diduga pelaku, yang kemudian diketahui berinisial DS warga Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir. DS dibawa ke Ruang SPKT Polres Samosir untuk dilakukan upaya mediasi.
Berkat upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak SPKT Polres Samosir dan bekerjasama dengan keluarga kedua belah pihak, mediasi ini sukses dilakukan, Hasilnya, korban dan yang diduga pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Korban memberikan kesempatan terakhir kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak akhirnya saling memaafkan.
Briptu Kurnia Permana, Banit SPKT Polres Samosir, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Sekitar pukul 21.00 WIB pada 15 Juni 2024, LMNT dan DN sedang menikmati pertunjukan Air Menari (Water Dancing) serta saling bersebelahan di Water Front City Pangururan sambil merekam. Terjadi kesalahpahaman antara keduanya, yang berujung pada keributan dan berkata-kata kasar.
DN kemudian melemparkan handphonenya ke wajah LMNT, menyebabkan luka. LMNT tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polres Samosir,” ujar Kurnia.
“Atas upaya SPKT bersama Piket Fungsi Polres Samosir dan dukungan dari keluarga kedua belah pihak, pada pukul 02.00 WIB tanggal 16 Juni 2024, kedua belah pihak yang berselisih dapat dimediasi dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan serta saling memaafkan,” pungkas Briptu Kurnia Permana.(red)