Polres Samosir Tangani Kasus Pencurian Hewan, Penganiayaan, Perjudian, Pengancaman, Narkotika dan Razia Sat Lantas

Pelaksanaan Press Release Polres Samosir terkait Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak, Penganiayaan, Perjudian, Pengancaman, Tindak Pidana Narkotika dan Hasil Razia Sat Lantas

DETEKSI.co – Pangururan,  Polres Samosir tangani berbagai kasus, mulai dari terkait tindak pidana pencurian hewan ternak, penganiayaan, perjudian, pengancaman, tindak pidana narkotika dan hasil razia SatLantas yang digelar Jumat (04/22) malam dipimpin Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH, MH didampingi Kabag Ops Kompol Lengkap Suherman Siregar,S.H, Kasat Reskrim AKP Suhartono, SH, Kasat Intelkam AKP Sahala Harahap, SH, Kasat Lantas AKP Yuswanto, SH, Kasat Sabhara IPTU Tito Juardi, Kasat Narkoba IPTU Natar Sibarani, SH, Kasi Propam AIPDA Jusup Ketaren, Para Kanit Reskrim, personel Sat Reskrim dan Narkoba, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se-Kab. Samosir.

Kapolres memaparkan ada 8 kasus tindak pidana dan terkait penindakan kepada kendaraan bermotor yang ditangani oleh Polres Samosir yakni tindak pidana narkotika yang terjadi Selasa (18/1/22, sekira pukul 10.30 wib di  Jalan Ronggur Nihuta Desa Pardomuan I Kec. Pangururan Kab.Samosir, terkait narkotika. Pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangkanya MS Als (BOG), pengedar masih berusia 31 warga Simare-mare Kec.Sibolga Utara Kota Sibolga.

Kronologinya, Selasa (18/1/22, sekira pukul 08.30 wib, Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki dewasa an MS diduga membawa atau menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Ronggur Ni Huta. Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampai di TKP sekira pukul 10.30,  Tim Sat Narkoba melihat seorang laki-laki dengan ciri yang dimaksud sedang berada di JaLan Ronggur,  sedang duduk-duduk.

Selanjutnya Tim  langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 3 buah plastik putih transparan berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam uang kertas Rp. 2.000 (dua ribu) yang didapati dari samping tersangka. Kemudian 2 buah plastik putih transparan berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam uang kertas Rp.2.000 (dua ribu) dari kantong belakang celana pendek berwarna biru yang dipakai.

Yang lainnya,  1 bungkus plastik putih transparan berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik putih berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari dalam kantong sebelah kanan jaket berwarna biru yang dipakai tersangka, 3 bungkus plastik putih transparan yang berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 3,5 butir pil ekstasi berwarna kuning dari dalam tas selempang berwarna coklat milik tersangka.

Barang buktinya, 4 bungkus plastik putih transparan berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 7.6 Gram, 7 bungkus plastik putih transparan berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.84 gram, 140 bungkus plastik putih transparan (kosong) berukuran kecil,  3 butir setengah pil ekstasi berwarna kuning dengan berat 1.28 gram,  1 buah timbangan berwarna putih silver,  1 buah jaket lea berwarna biru, 1 buah celana pendek berwarna biru,  1 buah tas selempang berwarna coklat dan  2 lembar uang kertas Rp.2.000.

Kemudian pencurian ternak, yang terjadi  Jumat (14/1/22 sekira pukul 23.30 wib di  Desa Parbaba Dolok Kec. Pangururan Kab. Samosir dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama – lamanya 7 (tujuh) Tahun.

Pelapornya Rinto Seriaman Sihotang dengan korban Sintong Sitanggang, Jaminar Sitanggang dan Sadar Simanihuruk.  Tersangkanya WH Als WILI, berusia 20 alamat di Pinagar Desa Parbaba Dolok Kec. Pangururan Kab. Samosir. Yang kedua Hasudungan Sinaga,  21 tahun, warga  Pinagar Dusun I Desa Parbaba Dolok Kec. Pangururan, AS Als MANDO,  17 tahun, alamat Pinagar Desa Parbaba Dolok Kec. Pangururan Kab. Samosir.

Kronologinya, Selasa (11/1/22),  pelapor mendapat informasi dari seseorang bahwa kerbau milik Sintong Sitanggang di Pinagar Desa Parbaba Dolok, Pangururan dan hari Rabu (12/1) dicari kebenaran informasi tersebut namun tidak menemukannya. Karena pelapor sudah mencurigai bahwa kerbau tersebut di sekitar Desa Parbaba Dolok, Jumat (14/1) pelapor bersama rekannya sekitar pukul 23.00 mengikuti sebuah mobil yang dicurigai ke arah Desa Parbaba Dolok.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 23.30 Wib pelapor dan rekannya yang lain melihat mobil tersebut sudah kembali dan membawa 1 ekor kerbau jenis betina, dan setelah pelapor memberhentikan mobil tersebut melihat bahwa ternak kerbau yang diatas mobil adalah miliknya (pelapor), karena yang mengangkut (terlapor) tidak dapat menjelaskan tentang kebenaran atas ternak dimaksud. Kemudian ternak langsung diturunkan dan terlapor meninggalkan lokasi dimaksud.oleh karena terlapor langsung meninggalkan lokasi diturunkannya ternak tersebut. Kemudian pelapor menghubungi pihak kepolisian memberitahukan peristiwa tersebut. Oleh pihak kepolisian langsung melakukan penyisiran atas keberadaan mobil jenis L300 yang di gunakan mengangkut kerbau tersebut dan juga sopir (terlapor) dan selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diperoleh 1 ekor kerbau jenis betina, 1 unit Mitsubishi L300 No Pol BK 8126 EA, uang Rp. 6.000.000,- dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 40 lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 40  lembar.

Tentang penganiayaan, Kapolres Josua Tampubolon memaparkan kejadiannya Sabtu (1/8/20) sekira pukul 14.30 di Jembatan Silubung Desa Hatoguan Kec. Palipi Kab. Samosir dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) dari K.U.H.Pidana dengan ancaman Pidana Maks Penjara 1 Tahun delapan bulan.

Pelapornya korban David Sihombing dengan tersangka LJP Alias Lam, 28, karyawan swasta, alamat asal Dusun Petak Desa Palipi Kec. Palipi Kab. Samosir, dengan alamat sesuai KTP,  Putra Jaya Residence Cluster C,  Tanjung Uncang Kec. Batu Aji Kota Batam Prov. Kepulauan Riau.

Kejadiannya,  Sabtu (01/8/20) sekira pukul 15.00 wib LP tiba di warung milik Sahat Sinaga, kemudian datang LP dengan mengendarai sepeda motor dan duduk di warung tersebut. Kemudian datang DS dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depang warung sambil berkata “ hu san ma hita..(sambil menunjukkan ke arah Hatugoan)” yang artinya kesana lah kita.

Namun LP masih tetap di warung tersebut dan tidak memperdulikan perkataan DS dan setelah itu DS pergi dari depan warung tersebut dan tidak lama kemudian datang lagi DS ke depan warung tersebut dan mengatakan dari atas sepeda motornya “main ma hita hea…..(main lah kita hea..).

Mendengar perkataan tersebut LP pun keluar dari warung tersebut dan mendatangi DS dan mengatakan “aha do haroa..(apa rupanya..)” sambil LP mendekat ke DS, lalu melempar sebuah batu yang disimpanya di atas sepeda motornya ke arah LP. Namun ditangkis LP dengan menggunakan tangan kirinya.

Terjadilah perkelahian dan saling pukul antara LP dengan DS. Lalu DS berlari menuju Jembatan Silubung dan dikejar LP dan saat LP melakukan pengejaran terhadap DS pada saat itu DS terjatuh di jalan di jembatan Silubung dan dipukul ke arah wajah sebanyak 1  kali oleh LP dan DS tergeletak dengan posisi telungkup dan setelah itu saksi Mansur Sihombing datang ke tempat tersebut dan setelah itu Sahat Sinaga.

Lalu datanglah RS ke lokai dan membawa DS beserta MS dengan menggunakan sepeda motor ke Klinik Santa Maria Palipi. Minggu 02 Agustus 2021 sekira pukul 10. 49 wib korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir.

Kasus lain berupa pengancaman dengan Pelapor  T Marbun. Kejadiannya Kamis (3/09/21 sekira pukul 15.17 Wib di  Sosor Tala Dusun II Desa Sabungan Nihuta Kec. Ronggur Nihuta Kab. Samosir. Pasal yang dipersangkakan Putusan Mahkamah Konstitusi : 01 / PUU – XI / 2013 tentang Revisi Pasal 335 dari K.U.H.Pidana dengan ancaman Pidana Max Penjara 1 (Satu) Tahun.

Tersangka ATS Als Alp, 31 tahun, petani/pekebun, alamat Dusun I Desa Sabungan Nihuta Kec. Ronggur Nihuta Kab. Samosir Prov. Sumatera Utara.

Kamis hari itu Tiorman Marbun yang saat itu sedang berada di halam rumah mendengar adanya suara chinsaw, lalu menelpon Asmara Situmorang dan intinya berkata “bahwa pihak S masuk, mengambil kayu..”. Tak beberapa lama datanglah AS, NS, RS, M Br S, SKM.

Ketika para saksi tiba, TM pun berkata “bahwa pihak s datang mengambil kayu…”, lalu AS pun menjawab “ayok..” lalu kami pun berjalan ke arah AS dan sesampai di sana TM pun berkata “Paso hamu jo na mamotong ahu I, dang di hamu do I., na di hami do..”(hentikan dulu kegiatan kalian yang memotong kayu tersebut, bukan punya kalian itu,. Punya kami itu..)”, begitu juga dengan yang lain, berkata demikian.

Mendengar hal tersebut AS pun marah dan mendatangi  TM sambil membawa sebilah parang dan sambil berkata “Ise na maghambati ahu, ikkon hu cincang,.age pe inang inang so hu tallik..(Siapa yang melarang saya, akan kucincang/potong..walaupun ibu ibu akan ku potong..)” sambil mengajukan sebilah parang ke arah TM.

TM pun langsung mengambil handphone dan memfoto tersangka ATS lalu TM pun mundur mencari perlindungan, sementara saksi – saksi yang lainya berteriak ketakutan dan berlari ke dalam rumah SS.

Datanglah beberapa orang dari pihak marga S dan berusaha membujuk AS. Dan AS pun berkata “unang hamu ina-ina I mangorai ahu, suruh si S i ro tu son asa hucincang..(Jangan kalian perempuan itu malarang aku, suruh marga S itu datang ke sini biar kupotong).

Setelah situasi mulai aman, korban dan saksi saksi pun pulang ke rumah masing – masing dengan perasaan takut dan kuatir. Sabtu 09 Oktober 2021 sekira pukul 15. 49 wib korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir.

Barang bukti yang disita dari TM 1 buah flashdisk warna hitam merek VANDISK yang berisikan Foto tersangka an. AS dan satu bilah parang panjang.

Kasus penganiayaan lainnya, pelapor Tianar Sitinjak yang kejadiannya Selasa (25 Januari 2022) sekira pukul 15.00 wib. TKP, Dusun III Desa Cinta Dame Kec. Simanindo Kab. Samosir tepatnya di perladangan dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) dari K.U.H.Pidana dengan ancaman Pidana Max Penjara 1 (Satu) Tahun 8 (delapan) bulan dengan tersangka HT Als Pak S, 50, alamat Raut Bosi Desa Cinta Dame Kec. Simanindo Kab. Samosir.

Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 14.30 Wib,  saat korban dan anak korban DT, Perempuan, 30 tahun, pergi ke ladang korban yang berada di Dusun III Desa Cinta Dame Kec. Simanindo Kab. Samosir, setelah korban sampai di ladang korban, lalu korban melihat ada mangkok penampung getah pinus berada di Pohon Pinus milik korban.

Kemudian korban pun mengambil semua mangkok penampung getah pinus tersebut dan meletakkan mangkok getah pinus tersebut ke tanah, lalu HT Als Pak S datang menjumpai korban lalu mengatakan “boasa dikumpuli ho i ?? Juma hu do I ?? Pinus hu do i.. / kenapa kau kumpul itu ?? ladang ku nya itu ?? Pinus ku nya itu..” lalu korban menjawab “daong, juma hu do i.. / engga, ladang ku nya ini..”

Kemudian HT menjawab “daong, dang juma mu i, di ginjang do jumam / engga, gak ladang mu itu, di atas nya ladang mu” lalu korban pun menjawab “daong, on do batas na / engga, ini nya batas nya.” Kemudian HT Als Pak S pun memasang kembali mangkok – mangkok getah pinus ke Pohon Pinus tersebut, lalu korban pun mencabut mangkok – mangkok tersebut dan melemparkan mangkok – mangkok tersebut. Kemudian HT Als Pak S pun menjumpai korban dan langsung mengayunkan kepalan tangan sebelah kanannya sebanyak 1  kali sehingga mengenai kening korban dan korban pun terjatuh ke tanah.

Lalu RS, datang menjumpai korban dan membawa dengan memegang tangan korban untuk naik ke Sepeda Motor, lalu korban pun di bawa ke rumah mereka yang berada di Raut Bosi Desa Cinta Dame Kec. Simanindo Kab. Samosir untuk mengambil mobil selanjutnya kami pun pergi ke Polres Samosir untuk melaporkan penganiayaan yang terjadi terhadap korban.

Kasus lain Selasa tanggal 09 November 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Umum Desa Sihotang Kec. Harian Kab. Samosir. Pasal yang dipersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPIdana, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya satu tahun delapan bulan. Pelapor korban Parasian Sihotang dengan tersangka TPS,  54, alamat Sampur Napitu Desa Sampur Tona Kec. Harian Kab. Samosir. en