DETEKSI.co – Samosir, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Suhartono, SH, Kasat Lantas AKP Yuswanto, SH, Kasat Narkoba AKP Natar Sibarani, SH, Para Kanit dan Personel Sat Reskrim Polres Samosir, Ketua FKTM Samosir Obin Naibaho, tokoh agama S Hutagalung dan Pdt BS Sianturi, STh menggelar konferensi pers di Halaman Polres Samosir, Pangururan, Sabtu (26/2).
Dalam konferensi pres tersebut diungkap kasus di Polres Samosir mulai 04 s/d 26 Februari 2022 yakni tindak pidana penganiayaan, pengancaman, perjudian, pencurian dengan kekerasan, narkotika dan hasil razia knalpot blong.
Kapolres menjelaskan ada 9 kasus tindak pidana yang ditangani yakni penganiayaan, LP / B – 35 / 1 / 2022 / SMR / SPKT, tanggal 28 Januari 2022 yang terjadi Jumat (28/1/ 2022 ) sekira pukul 09.00 WIB di Pasir Putih Parbaba Desa Hutabolon Kec. Pangururan Kab. Samosir. Pasal yang dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman pidana maks penjara 1 tahun dipersangkakan (delapan) bulan.
Pelapornya Mangoloi Suhaloho dengan korban Esmi Pinna Sitanggang dan tersangka KPS.
Kemudian perjudian, LP / A – 04 / 11 / 2022 / SPKT/ POLSEK SIMANINDO / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 08 Februari 2022 kejadiannya diketahui terjadi Selasa (08.2/ 2022) sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan Lurus Desa Garoga Kec. Pangururan dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman Pidana Max Penjara 10 (Sepuluh Tahun) Tahun.
Pelapornya Reno HT Tamba, korban Negara dengan tersangka FS dan barang bukti uang tunal Rp. 322.000,- dengan perincian uang pecahan 100.000,- rupiah) sebanyak 3 lembar, uang pecahan p. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar. Kemudian, pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, 1 (satu) Unit Hand Phone meek INFINIX warna hitam, 1 Buah Buku Rekening BRI an FS serta 4 Lembar Laporan Transaksi Finansial.
Tindak Pidana pengancaman, LP / B / 289 / X / 2021 / SPKT / POLES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 26 Oktober 2021 Kamis (21 Oktober 2021) sekira pukul 09.00 Wib di Perladangan Sampuran Desa Janji Maria Kec. Sitiotio Kab. Samosir. Pasal yang dipersangkakan Putusan MK Nomor : 1 / PPU – XI / 2013 tentang Revisi Pasal 335 ayat (1) ke -1 dari UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan pelapor Hinsar Tua Tamba, korban Hinsan Tua Tamba dan tersangka RBT. Barang Bukti 1 bilah parang gagang kayu dengan ukuran panjang sekira + 75 (tujuh puluh lima) cm.
Kemudian pencurian dengan kekerasan, LP / B – 62/ I1 / 2022 / SAT RESKRIM / POLES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 09 Februari 2022, Sabtu, 19 Februari 2022 sekira pukul 19.30 Wib di Jln Umum Upar Desa Lumban Sipinggol Kec. Pangururan Kab. Samosir.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) dan ke 1 dan ke 2 Subs Pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman Pidana Max Penjara 12 (Dua Belas) Tahun. Pelapor Lorenza Manurung, korban Lorenza Manurung dengan tersangka NS, PH dan HAL.
Barang bukti berupa 1 buah Kotak Handphone Merek OPPO A15 berwara Biru dengan Tipe, satu kotak kardus serpihan kaca botol, satu buah Handphone Merek OPPO A15 berwarna Hitam, satu unit Avanza Berwarna Hitam dengan Nopol : BK 1855 AAL dan 1 buah kunci Avanza.
TP Narkotika, LP/ A-71/ I / 2022 /SMR, tanggal 25 Februari 2022, waktu kejadian Jumat 25 Februari 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Hariara Tolu Desa Pardomuan I, Kec. Pangururan Kab. Samosir. Pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dari UU RI.No 35 Thn 2009 tentang narkotika dengan tersangka FFG dengan barang bukti : satu bungkus plastik putih transfaran yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram.
Narkotika, LP/ A-65/ I1 / 2022 /SMR, tanggal 21 Februari 2022, dengan waktu kejadian Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Huta Imbaru Desa Garoga Kec. Simanindo Kab.Samosir. Pasal yang dipersangkakan pasal 111 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) dari UU RI.No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan tersangka ASS Als Pak J.
Barang bukti 13 batang pohon yang diduga tanaman narkotika jenis ganja lengkap dengan daunnya dengan berat netto 199.92 gram.
Narkotika, LP/ A-51/ I / 2022 /SMR, tanggal 07 Februari 2022, waktu kejadian Senin 07 Februari 2022 sekira pukul 12.00 Wib di rumah MS als PAK M di Kel. Sirumahombar Kec.Nainggolan dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dari UU RI.No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan tersangka MS als PAK M dengan barang bukti 8 plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram.
Dengan rincian Plastic A dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, Plastic B dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, Plastic C dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, Plastic D dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, Plastic E dengan berat netto 0,06 (nol koma nol empat) gram, Plastic F dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, Plastic G dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, Plastic H dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram serta 4 plastik transparan kecil kosong, 4 plastik sedang kosong, satu timbangan elektrik dan 1 dompet berwara merah muda.
TP Narkotika, LP/ A- 59/ I / 2022 /SMR, tanggal 18 Februari 2022, waktu kejadian Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wib di ladang milik BM als OP A di JI Lingkar TukTuk Siadong Kel.TukTuk Siadong Kec.Simanindo Kab. Samosir. Pasal yang dipersangkakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dari UU RI.No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan tersangka BM als OP. A, dengan barang bukti dua batang tanaman lengkap dengan daunya yang diduga tanaman narkotika jenis ganja dengan berat 229.44 gram.
Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas selama bulan 04 s/d 26 Februari 2021, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat 1 tentang pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya dan knalpot.
Dasar hukumnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 285 ayat 1 tentang pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya dan knalpot.
Barang bukti delapan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot blong (tidak standar) serta yang tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yakni Honda Supra FIT dengan No Pol G 5075 …., Honda Supra FIT dengan No Pol BB 3564 … Yamaha MX dengan No Pol BB 5624 …., Honda CBR dengan No Pol BB 3854 ….. Honda Vario No Pol BK 5921 …., Yamaha RX-KING dengan No Pol BK 3561 …. Suzuki KLX Tanpa Plat dan Yamaha Jupiter MX Tanpa Plat. en