DETEKSI.co – Sekadau, Polres Sekadau gelar Press Release terkait beberapa kasus di wilayah hukum Polres Sekadau, yang sudah berhasil ditangani oleh Polres Sekadau. Press Release di laksanakan di Aula Bhayangkara Polres Sekadau pada, Rabu (20/4/2022) pagi.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolres Sekadau, Kompol M. Aminuddin dan didampingi Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin, SH. MH. Dalam pembukaan nya Waka Polres menyampaikan, Press Release di laksanakan tersebut yakni terkait kasus pencurian dan pemberatan yang sangat meresahkan. Selain masyarakat ada beberapa anggota atau personel polres Sekadau yang juga menjadi korban, ” terang Waka Polres Sekadau.
Waka Polres berharap semoga kemitraan Polres Sekadau dengan awak media tetap terjaga dengan baik dalam pemberitaan serta sama-aama menjaga Kamtibmas dan hadir dalam menetralisir isu negatif yang berkembang di masyarakat.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifuddin menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022, sekira pukul 2:00 WIB dirumah korban yang beralamat di Jalan Merdeka Timur Km 9 desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir.
Pelaku berinisial F alias S alias U. Yang bersangkutan adalah residivis yang baru keluar dari Rutan Sanggau pernah juga mendekam di Rutan Jawa Barat.
Modus operandi pelaku dengan cara mencongkel jendela rumah korban kemudian masuk kedalam rumah mengambil barang-barang seperti handphone, uang tunai, dompet, STNK yang ditemukan oleh pelaku. Pada saat pelaku melakukan aksinya, korban sedang tidak berada dirumah namun istrinya ada, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres sekadau.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Jatanras dan penyelidik dari Polres Sekadau melakukan pendalaman, mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada memegang sebuah handphone milik istri korban, hasil curian dirumah pelaku.
” pada saat itu juga tim polres melakukan pencarian terhadap pelaku, didapat informasi bahwa pelaku sedang mengendarai sepeda motor ke arah Sanggau, pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya,” jelas kasat Reskrim.
Selain dirumah pertama, pelaku juga melakukan aksinya dirumah yang lain yang tidak jauh dari rumah korban sebelumnya. Dirumah kedua, pelaku berhasil mengambil STNK 3 buah, dompet beserta uang tunai 2,2 jt dan HP merk Samsung warna merah.
Tidak sampai disitu pelaku juga mengakui j akan melakukan pencurian di rumah Wakil Bupati Sekadau yang beralamat di Km 9.
“Pelaku mutar-mutar di sekeliling rumah Wakil Bupati namun karena ada penjaga dan ada anjing sehingga niatnya di urungkan dan pelaku berjalan kearah luar kota,” jelas Kasat.
Pelaku kedua juga dengan kasus yang sama yaitu pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial BS alias S. Kejadian sekitar jam 8:00 WIB pagi tanggal 26 Maret 2022.
Modus pelaku dengan cara masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu kemudian mengambil handphone merk Redmi, Vivo dan uang tunai Rp 100. 000.
Ketika istri korban bangun tidur mendapatkan barang-barang hilang kemudian menelepon suaminya yang bernama Sukir bahwa 2 handphone dan uang tunai sudah hilang. Kemudian Sukir mendatangi rumah mertuanya yang tidak jauh dari tempat kejadian dan menanyakan apakah ada orang lewat. Mertuanya menyampaikan betul tadi ada orang lewat mencurigakan membawa sebuah tas. Sukir kemudian menghubungi pamannya yang bernama Efensius untuk mencari pelaku.
” akhirnya paman korban atas nama Efensius mencari dan menemukan pelaku, diperiksa tasnya dan didapati barang-barang yang hilang tersebut. Setelah itu, korban bersama barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyidikan, ” terang Kasat Reskrim.
Penulis : Supriadi