Polres Sergai Musnahkan Miras, Mesin Tembak Ikan dan Jackpot

DETEKSI.co – Sergai, Dibulan Ramadhan Polres Serdang Bedagai, gelar pemusnahan barang bukti hasil temuan dari Operasi Penyakit Masyarakat pada 22 Maret hingga 5 April 2022 di wilayah hukum Polres Sergai, Rabu (14/4/2022) di lapangan Apel Polres Sergai, sekira Pukul 10:30 Wib.

Dikesempatan itu Kapolres Sergai AKBP. Ali Machfud mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang temuan hasil operasi tersebut berupa Minuman Keras (Miras) sebanyak 218 botol, mesin Tembak Ikan 12 unit dan mesin Jackpot 7 unit.

Operasi Pekat yang selama ini dilaksanakan dan sampai saat ini juga masih terus dilaksanakan, guna menciptakan rasa aman dan mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas sebelum memasuki Ramadhan maupun saat Ramadhan ini serta menjelang hari Raya ldul Fitri tahun ini di Kabupaten Serdang Bedagai”, sebut Kapolres.

Lebih lanjut AKBP Ali Mahfud mengatakan bahwa selama Operasi Pekat Polres Sergai juga berhasil mengungkap berbagai kasus penyakit masyarakat lainnya, antara lain 5 Kasus judi dengan 8 tersangka, 67 Kasus Narkoba dengan 77 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan, 1 Kasus Pornografi dengan 6 tersangka, 17 kasus Premanisme dengan 21 tersangka.

Dihadapan Wakil Bupati Sergai H.Adlin Tambunan, mewakili Kajari Sergai, tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda Kapolres kembali menyampaikan harapan, kegiatan Operasi Pekat seperti ini dapat menekan gangguan Kamtibmas memberikan rasa aman dan nyaman selama bulan Ramadhan maupun menjelang hari Raya ldul Fitri 1443 H tahun 2022, Kami akan terus melakukan Operasi pekat ini, Sampai kapan? Ya. Sampai penyakit masyarakat berkurang” jelas Kapolres. (Bd24)