DETEKSI.co-Karo, Seorang pelaku pengedar narkoba jenis ganja yang meresahkan masyarakat Desa Sempajaya Berastagi telah ditangani, oleh Satnarkoba Polres Tanah Karo, langsung melakukan upaya penyelidikan dan menindak lanjuti informasi tersebut
Dari penyelidikan berhasil amankan seorang pria inisial BS alias Tonang, 51 th, warga listrik atas Kel. Gundaling I, Kec. Berastagi di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, Kec Berastagi, Kab, Karo tepatnya di kedai tuak, Jumat Mart, 22.2024, sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.IK, MM, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, SH menjelaskan, Tonang merupakan target pelaku pengedar gelap ganja yang sudah dilakukan penyelidikan 2 hari sebelum penangkapan.
“Setelah diperoleh informasi, lalu 2 hari kemudian kita lakukan penyelidikan terhadap Tonang, akhirnya berhasil kita amankan beserta barang bukti di salah satu warung Tuak, Desa Sempajaya, Jumat, Mart 22. 2024. kemarin,” ujar Kasat Narkoba, Senin (01/04/2024)
Pengedar Narkoba Jenis Ganja dan Ancaman 20 Tahun Penjara Pengungkapann ditemukan barang bukti di 2 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, pertama. di warung tuak, berupa 19 (sembilan belas) paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting dan
biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 15,25 (lima belas koma dua lima) gram, yang tersimpan dalam 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam yang terletak didalam kantong saku celana Tomang.
Petugas, tidak sampai disitu dan kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain di tempat tinggalnya, di listrik atas Kel Gundaling I, Kec Berastagi. Ditemukan barang bukti lain, yakni 22 (Dua puluh dua) paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja, meliputi daun, ranting dan biji kering, setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 17,59 (tujuh belas, koma lima sembilan) gram, tersimpan dalam 1 (satu) buah plastik warna putih, tersimpan lagi dalam 1 (satu)buah plastik asoi warna hitam serta
1 (satu) bal plastik bening dalam keadaan kosong.
Tonang, mengaku secara berterus terang bahwa dirinya sebagai pemilik keseluruhan barang bukti tersebut, dalam usahanya mengedar ganja.
“Jadi.Tonang mengaku sebagai penjual paketan narkoba jenis ganja. Dari penyelidikan itu juga petugas menemukan barang bukti dan amankan uang tunai senilai Rp 268.000,- uang tersebut adalah uang keuntungan dari penjualan ganja, “jelas Kasat narkoba Wahyudi.
Dalam kasus ini, Tonang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat! (1), Pasal 111 ayat (1) dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka masih ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,”tutup Kasat.(red)