DETEKSI.co – Taput, Setelah dilakukan pemeriksaan dan cek tempat kejadian perkara (TKP), Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan pelaku pelecehan seksual dengan korban kakak adik yang masih di bawah umur.
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada sejumlah wartawan mengatakan, pelaku yang juga masih di bawah umur sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan, Kamis (16/9/2021).
“Pelaku diamankan dari kampungnya pada Rabu kemarin. Pelaku inisial ( RSS ) juga masih dibawah umur usia 16 tahun. Kasus ini murni melibatkan anak. Pelaku dan dua orang korban sama-sama dibawah umur.
Baringbing menjelaskan, pengamanan dan penahanan tersangka dilakukan setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menemukan bukti permulan yang cukup serta dari keterangan kedua korban atas laporan orang tua NR- nya yang dikuatkan dengan hasil visum bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual. “Korban melaporkan tindak pidana pelecehan seksual tersebut, Sabtu (11/9),” ujar Baringbing.
Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan, penyidik pembantu unit PPA kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polsek Muara, Rabu (15/9).
Usai mengambil keterangan dari pelaku, penyidik melaksanakan pengecekan TKP lokasi terjadinya pelecehan seksual. “Dari hasil ini, penyidik kita menjadikan pelaku sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Baringbing.
Terkait modus pelaku melakukan pelecehan seksual tersebut , penyidik masih melakukan pendalaman.
Kakak adik yang menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangga tersebut yaitu MR laki-laki berusia 8 tahun ini dilakukan sodomi dan perempuan TR berusia 5 tahun dilakukan persetubuhan. en