Polres Taput Paparkan Penangkapan Pria Pencuri Hiasan 520 Gram

DETEKSI.co-Taput, Seorang pria bernama Pije Gultom (23) ditangkap polisi karena mencuri perhiasan sebanyak 520 gram. Perhiasan itu dicurinya dari rumah warga bernama Mina (64), di Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).

“Pelaku, yaitu Pije Gultom, warga Desa Rahut Bosi Onan, Kecamatan Pangaribuan. Akibat dari pencurian tersebut, 520 gram perhiasan senilai Rp 520 juta lenyap,” kata Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi saat konferensi pers, Kamis (27/4/2023).

Johanson menyebut peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (2/4) lalu. Saat itu, rumah korban kebetulan dalam keadaan kosong.

Mengetahui perhiasannya dicuri, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput keesokan harinya.

“Menurut Korban, saat kejadian tersebut rumahnya kosong, sedangkan barang perhiasan miliknya disimpan di lemari,” ujarnya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata pergi melarikan diri menuju Kota Medan hingga selanjutnya lari ke Jakarta.

Penyidik lalu bergerak untuk menangkap pelaku ke Jakarta. Alhasil, pelaku diamankan pada Selasa (25/4) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Tersangka berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara,” ujarnya.

Usai diamankan, pelaku lalu dibawa ke Polres Taput untuk diperiksa. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya membongkar rumah korban dengan menggunakan sebilah parang.

“Dengan menggunakan sebilah parang, tersangka membongkor jendela rumah dan masuk ke dalam serta mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas dan perhiasan berlian lainnya dengan total 520 gram,” sebutnya.

Menurut pengakuan pelaku, perhiasan itu sebagian dijualnya di Kota Medan dan Jakarta. Uang hasil penjualan perhiasan itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

“Barang tersebut di jualnya di Medan dan uangnya di pakai berfoya-foya. Selanjutnya berangkat ke Jakarta dan di Jakarta sebagian barang tersebut dijual untuk biaya foya-foya,” jelasnya.

Saat menangkap pelaku, petugas turut menyita sisa perhiasan korban yang dicuri pelaku. Barang yang disita itu, yakni satu cincin emas, satu cincin berlian, satu buah kalung emas, serta uang tunai sebesar Rp 80 juta.

“Tersangka sudah ditahan di Polres Taput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyidik Reskrim masih mengembangkan kasus tersebut,” pungkasnya.[As]