Polres Way Kanan Tangkap Dua Pelaku Penipuan Modus Agen BRILink, Kerugian Capai Rp52 Juta

DETEKSI.co – LAMPUNG, Tim Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil meringkus dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap agen BRILink di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kedua pelaku berinisial JY (37), warga Kampung Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dan BS (38), warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Hal ini disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adhisulthoni Mangopang, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, S.H., saat dikonfirmasi pada Minggu (3/8/2025).

Modus Ganti Nomor dan Perdaya Petugas BRILink
AKP Sigit menjelaskan, kejadian berlangsung pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, seorang saksi sedang menjaga toko BRILink milik Marlinda di Kampung Way Tuba. Kedua pelaku datang dan menanyakan keberadaan pemilik toko dengan nada mencurigakan.

“Saat saksi hendak menghubungi pemilik melalui ponselnya, pelaku merampas handphone tersebut dan langsung menghapus chat WhatsApp milik Marlinda,” ungkap AKP Sigit.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengganti nomor WhatsApp Marlinda dengan nomor milik JY, lalu berpura-pura sebagai pemilik BRILink. Dengan identitas palsu tersebut, pelaku meminta uang tunai sejumlah Rp11.740.000 yang ada di toko.

Beberapa saat kemudian, pelaku kembali meminta agar dana yang tersisa ditransfer ke berbagai akun e-wallet dan satu rekening BRI atas nama EW, dengan total tambahan senilai Rp4,5 juta.

“Total kerugian korban akibat aksi kejahatan ini mencapai Rp52.240.000,” ujar Kasatreskrim.

Usai menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, Marlinda segera melapor ke Polres Way Kanan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tekab 308 PRESISI bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone, kaos warna hitam, celana jeans biru laut, serta rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku,” jelas AKP Sigit.

Kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Way Kanan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(Yusri)