DETEKSI.co – Batam, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil meringkus tiga pengedar pil ekstasi di Kota Batam. Sebanyak 2.302 pil ekstasi siap edar berhasil diamankan.
Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni, EA (48), MZ (36) dan J (33). Ketiganya dibekuk Satresnarkoba Polresta Barelang di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (1/12/2022) lalu.
“Sebanyak tiga pelaku diamankan atas kepemilikan 2.302 butir pil ekstasi dengan berat netto 1045,83 gram. Saat ini satu pelaku sedang dibawa penyidik untuk pengembangan kasus,” kata Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu, Rabu (21/12/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan tiga pengedar ribuan pil ekstasi di Kota Batam ini berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Ribuan pil tersebut rencananya akan diedarkan saat momentum perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Penangkapan para pelaku ini merupakan hasil Operasi Pekat Seligi. Rencananya ribuan ekstasi itu akan diedarkan saat momentum natal dan tahun baru,” ujarnya.
Lanjut River, berdasarkan keterangan dari pelaku EA dan MZ, ribuan butir barang haram tersebut merupakan milik J dan AM (DPO).
“Untuk peran MZ sendiri adalah orang yang menjemput ribuan pil ekstasi itu atas suruhan pelaku J. Untuk upahnya sendiri baru dijanjikan akan diberikan tanpa menyebutkan nominal, nun belum diberikan dari J kepada MZ,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya. (Hendra S)