DETEKSI.co – Batam, Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari sejumlah tersangkap, Rabu (12/7/2023).
Total barang bukti sabu yang dimusnakan itu seberat 23.422,5 gram atau setara Rp 34.692.600.000 (asumsi 1 gram = Rp 1.500.000).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : SK – 2354F/L.10.11.3/Enz.1/06/2023 TGL 23 Juni 2023 dan Nomor : SK – 2380A / L.10.11.3/Enz.1/06/2023 TGL 26 Juni 2023.
Dijelaskan Kapolresta, barang bukti sabu yang dimusnahkan dari perkara pertama seberat 19.465,5 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 197,2 gram dan pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 4 gram. Sehingga yang akan dimusnahkan seberat 19.264 gram.
“Ini merupakan laporan polisi yang terjadi pada Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 00.45 WIB di Perairan depan Pelabuhan Nongsa Pura, Kecamatan Nongsa Batam dan di Jalan Nurdin Panji, Simpang Tpa, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang dengan mengamankan tersangka inisial JB, IF, FA,” kata Kombes Pol Nugroho.
“Setelah tim menangkap di Nongsa, kemudian dilakukan pengembangan hingga ke Palembang,” imbuhnya.
Lanjutnya, barang bukti dari perkara kedua, penangkapan pada Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka yang berhasil ditangkap inisial FR yang terjadi di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Batam.
Narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 3.957 gram kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 88,9 gram dan pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 4 gram. Sehingga yang dimusnahkan seberat 3.864,1 gram.
“Barang bukti ini sudah direlease beberapa waktu lalu dan hari ini kita lakukan pemusnahan bersama instansi terkait dan BPOM untuk menguji dari pada keaslian barang bukti sabu ini,” katanya.
Dikatakan Kapolresta Barelang, dari keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 23.422,5 gram, jika diasumsikan 1 gram dikomsumsi 10 orang, maka bisa menyelamat 231.284 jiwa manusia. Dan, jika dirupiahkan asumsi harga 1 gram = Rp 1.500.000, maka barang bukti sabu seberat 23.422,5 gram senilai Rp 34.692.600.000.
“Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang dimusnahkan tersebut adalah narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Sementara untuk para pelaku yang ditangkap, dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (sabu dan ekstasi). Untuk narkotika jenis daun ganja dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hendra S)