DETEKSI.co – Batam, Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar Pemusnahan Barang Bukti 1.961 Gram narkotika jenis sabu, Jumat (5/11/2021) pagi di Gedung Satresnarakoba Polresta Barelang Batam.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH di dampingi oleh Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Jaksa Pratama Frihesti Putri Gina,Sh, Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus, SH. MH, pengacara Tersangka Juhrin.
Penangkapan Barang Bukti Keseluruhan 2.008 gram, yang disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 45 Gram, yang di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan yang di musnahkan adalah seberat 1.961 gram narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penangkapan 2 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang.
Telah Berhasil di amankan 2 tersangka berinisial HN (48) dan WB, (47) di Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (8/10/2021).
“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan upaya transparansi & pertanggungjawaban Sat Resnarkoba Polresta Barelang kepada publik sebagaimana amanah Undang-Undang. Sebelum dimusnahkan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium oleh petugas,” ujar Lulik dalam konferensi pers.
Sementara itu, Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, SH, SIK, MH mengapresiasi keberhasilan tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba. (Hendra S)