DETEKSI.co – Asahan, Kapolsek Iptu Joy Ananda Putra berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran, berdasarkan No LP/82/VII/2021/SU/Res Asahan pada Rabu (07/07/2021).
Informasi didapat, pelaku beraksi di tempat kejadian perkara (tkp) pada 7 Juli 2021 sekira pukul 12.30 WIB di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kisaran, tepatnya di Jalan Ikan Arwana No.112 Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
“Korban adalah salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama Gusti Dewi Monalisa Ramlan (47) warga Dusun II Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan,” beber Iptu Joy Ananda Putra Sianipar S.Tr. K.
Kapolsek mengungkapkan bahwa tersangka bernama Zajuli Andri Zass alias Andri (30) warga Jalan Diponegoro, Gang Durian, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dan beberapa barang bukti.
“Barang bukti berupa, 1 buah Tas ransel warna hitam yang berisikan, 1 unit Laptop merk HP berserta carger, 1 buah baju batik, 1 buah Jilbab, 1 buah baju daster, 1 buah make up, 2 buah Stempel, dan 1 buah Kabel USB, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Z,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Joy juga menjelaskan kronologis kejadiannya, bahwa tersangka saat menjalankan aksinya tidak di ketahui oleh Korban.
“Ketika itu, korban keluar dari ruangan kepala seksi SMA dan melihat tas milik korban yang terletak di dinding sudah tidak ada,” jelas Iptu Joy.
Bedasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar mendapat informasi, dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Marzuki, untuk menyelidiki tentang dimana keberadaan pelaku.
“Kemudian, pada Kamis (08/07/2021) sekira pukul 14.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kota Iptu Marzuki dan team Opsnal mendapat informasi. Dan pelaku pun berhasil ditangkap di Jalan Listrik Kelurahan Kisaran Kota, dan langsung membawa pelaku pencurian ke Kantor Polsek Kota Kisaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Dek)