Polsek Medan Sunggal Amankan Dua Pelaku Pembunuhan Matius Ginting

Kedua yerduga pelaku saat diamankan di Polsek Medan Sunggal bersama barang bukti. (DETEKSI.co/Ist)

DETEKSI.co – Medan, Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan dua terduga pelaku pembunuhan terhadap Matius Ginting (44), pada Jumat (3/1/2025). Kedua pelaku yang merupakan satu keluarga ditangkap di sebuah hotel di kawasan Medan Tuntungan setelah sempat melarikan diri, Senin (6/1/2025).

Para terduga pelaku berinisial BK (60), beserta seorang anaknya AK alias E (31). Mereka diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun II Desa Sukamaju.

Berdasarkan keterangan saksi Linda Oktaviani, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Bandar Meriah Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal Deliserdang, Kabupaten Deliserdang, saksi mendengar keributan dan mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah di dalam parit bersama salah satu pelaku BK, saat saksi hendak menolong korban, AK sempat mengancam dengan mengatakan “Kau tunggu disini ya biar ku ambil parangku.”

Korban kemudian dibawa ke Klinik Bidan Nirwana namun dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dengan bantuan Ezra Ginting dan Egi Ketaren, korban dirujuk ke RS Bethesda. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal yang dipimpin Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang, berhasil melacak keberadaan para pelaku yang bersembunyi di Hotel Delta, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 4 januari 2025 dinihari sekitar pukul 00.20 WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau dan satu unit ponsel Samsung.

“Para pelaku akan dikenakan Pasal 338 jo 340 sub 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan,” ujar Kapolsek Medan Sunggal.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Medan Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Pea)