DETEKSI.co – Patumbak, Tim URC Unit Polsek Patumbak meringkus Residivis spesialis curanmor pelaku melawan petugas dan diberikan tindakaan tegas dan terukur pada kaki kirinya saat melakukan pengembanga untuk menangkap pelaku Fandi (DPO) di daerah Gang Suka, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi oleh Wakapolsek Patumbak AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar, SH, MH, Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH di Polsek Patumbak, Selasa (24/06/2025 ).
Kompol Daulat Simamora mengatakan, personel sedang melaksanakan tugas yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar dan anggota lainnya memarkirkan sepeda motor di halaman kantin Bang Iwan yang berada di Jalan Pertahanan, Kecamatan Medan Amplas.
“Ada 3 tiga unit sepeda motor milik anggota Unit Reskrim yang sedang di parkirkan di warkop Iwan dan ketiga sepeda motor tersebut, kunci kontak sepeda motor tersebut telah dirusak menggunakan Kunci T hingga patah. Mengetahui sepeda motor milik anggota hendak dibawa kabur dan langsung diamankan oleh Kanit Reskrim bersama personel kita,” ujar Kompol Daulat Simamora.
Korban curanmor itu anggota Unit Reskrim Polsek Patumbak Brigpol Hendry Manullang (35) warga Menteng VII Medan Denai yang saat itu sedang melaksanakan tugas – tugas kepolisian, samabung Kapolsek Patumbak.
“Tersangka yang tertangkap tangan sedang melakukan aksinya adalah Muhammad Arif Lubis (23) warga Jalan SM Raja Gg Sahrudin, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, sedangkan temannya satu lagi stanby di sepeda motor,” ucapnya.
Pengakuan pelaku Muhammad Arif Lubis dia telah melakukan pencurian sepeda motor ada di beberapa TKP di wilayah kota Medan, untuk itu masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada,” ujar Kapolsek Patumbak.
“Hasil dari pencurian ini di gunakan pelaku untuk berjudi,membeli dan menkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu serta berfoya-foya bersama temannya dan setelah kita lakukan test urine terhadap pelaku dan hasilnya Positif Narkoba,” papar Kompol Daulat Simamora
Sementara untuk barang bukti yang berhasil kita amankan 1 buah pasangan Kunci T, 2 (dua) besi pipih mata kunci yg di runcingkan sebagai alat perusak kunci kontak sepeda motor, 1 sebuah kunci L, serta 1 (satu) buah tang jepit yang juga di gunakan pelaku sebagai alat melakukan aksinya dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Putih serta sp Motor Honda Beat BK 4814 AGS warna Hitam milik anggota kita yang di curi oleh pelaku.
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya Lima tahun penjara. (Pea)