DETEKSI.co-Deliserdang, Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) melalui pemberitaan beberapa media online, Polsek Talun Kenas Polresta Deliserdang, membakar gubuk yang diduga kuat dijadikan tempat perjudian sejenis dadu putar di Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir, Senin (19/9/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Perobohan dan pembakaran gubuk yang dibuat dari bahan bambu beratapkan tenda biru itu langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Talun kenas, Ipda Naik Sitepu S.Pd.
Kapolsek Talun Kenas, AKP Hendra NS Tambunan SE. MM, saat dikonfirmasi wartawan Selasa (20/9/2022) sekira pukul 08.00 WIB, membenarkan atas pembakaran gubuk diduga tempat perjudian di wilayah hukumnya.
” Iya benar. Karena menurut pengaduan dari masyarakat melalui salah satu media online, kalau gubuk tersebut selama ini dijadikan tempat lokasi perjudian sejenis dadu putar ” Kata Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, begitu ia mendapat informasi terkait adanya praktik perjudian sejenis dadu putar di wilayah hukumnya langsung memerintahkan Kanit Reskrimnya mengeceknya langsung ke lokasi dimaksud.
” Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi dimaksud teryata tidak ada menemukan aktivitas praktik perjudian sejenis apapun di lokasi itu, dan petugas hanya mendapati satu buah gubuk yang terbuat dari bahan bambu dan beratapkan tenda biru, dan akhirnya petugas merobohkan bangunan itu dan juga membakarnya ” Jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan perobohan pembakaran, petugas menegaskan kepada Kades Talapeta Manase Barus, agar mengingatkan masyarakatnya supaya jangan pernah melakukan aktivitas praktik perjudian baik sejenis apapun di desanya.
” Dalam giat perobohan dan pembakaran gubuk diduga tempat lokasi praktik perjudian tersebut berjalan sukses dan kondusif, tanpa ada mendapat protes dari warga setempat maupun dari pemilik lahan,” Terang Kapolsek Talun Kenas AKP. Hendra Tambunan. (Irwan Ginting)