Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Warga

DETEKSI.co-Tanjungbalai, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan (TBS) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian rumah warga, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Pelaku berinisial RP (46), warga Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Bambang Sagara No. 10, Kelurahan Perwira, Kota Tanjungbalai.

Kapolsek TBS Kompol HE Sidauruk, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu L. Simatupang menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial L (35), warga Jalan Jend. Sudirman, Gang Ahmadsyah, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Pada Senin (15/9/2025), korban mendatangi rumah miliknya di Jalan Bambang Sagara dan mendapati kondisi rumah berantakan serta sejumlah barang hilang, antara lain dua unit televisi, satu tabung gas, dan satu unit tape recorder.

Keesokan harinya, korban kembali ke rumah tersebut dan menemukan pelaku RP berada di loteng bersama barang-barang hasil curiannya. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

“Personel langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih berada di dalam rumah, tepatnya di atas loteng,” ungkap Iptu Simatupang.

RP berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek TBS untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) Subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polres Tanjungbalai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.(Red)