DETEKSI.co – Sibolg, Kepolisian Resort Kota (Polres) Sibolga berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial M (59) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaporan kasus ini dilakukan oleh ayah korban, AHN (37), pada Selasa, 12 Mei 2025, sekitar pukul 22.21 WIB, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara.
AHN didampingi kuasa hukumnya, Pardamean Tua Tumanggor, SH, Bonni Dowis Silalahi, SH, dan Reyber Simorangkir, SH, saat membuat laporan.
Menurut keterangan pelapor, ia mengetahui peristiwa tersebut setelah dihubungi oleh nenek korban pada Senin, 12 Mei 2025.
Saat itu, AHN yang sedang bekerja di sebuah gudang di Kota Sibolga, diminta segera pulang.
Sesampainya di rumah, ia diberitahu bahwa putrinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh M di kediaman pelaku di Jalan DE STB Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Saksi berinisial KT mengungkapkan bahwa korban telah mengalami pencabulan oleh M sebanyak kurang lebih 10 kali, sejak tahun 2024 hingga 2025. Kasus ini dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81.
“Kami meminta Polres Sibolga untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegas AHN saat ditemui di Mapolres Sibolga, Rabu (14/05/2025).
Kuasa hukum pelapor, Pardamean Tua Tumanggor, SH, menyampaikan apresiasi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sibolga dan Tim PPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) serta Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP) Kota Sibolga atas gerak cepat dalam memberikan pendampingan kepada korban.
“Terima kasih atas dukungan dan pendampingan yang diberikan,” ujarnya didampingi Bonni Dowis Silalahi, SH, dan Reyber Simorangkir, SH.
Terduga pelaku, M, kini telah ditahan di Mapolres Sibolga. Korban diketahui masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar. Polres Sibolga berkomitmen untuk memproses kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. (Job Purba)