DETEKSI.co-Labuhanbatu, Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan tahun 2021 senilai Rp 642 juta di pos anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), disinyalir tumpang tindih dengan program serupa yang didanai anggaran desa.
Sinyalemen itu dilemparkan Kordinator Umum Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Sumatera Utara, Ishak, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (14/12/2022).
Menurut Ishak, anggaran program pemberdayaan masyarakat desa, setiap tahunnya dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal itu dapat dilihat dalam papan informasi keuangan atau APBDes di setiap desa.
“Kami melihat, di setiap desa anggaran program pemberdayaan masyarakat desa telah dianggarkan dalam APBDes. Silahkan cek di papan informasi APBDes yang ada di setiap desa” katanya.
Lebih lanjut Ishak mengatakan, jika merujuk kepada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemberdayaan masyarakat di tingkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa.
Itulah kata dia yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa mengalokasikan anggaran untuk program pemberdayaan kelembagaan masyarakat desa.
“Desa mengalokasikan anggaran untuk program pemberdayaan kelembagaan masyarakat setiap tahunnya, karena memang wewenang itu ada pada pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” terangnya.
Dia khawatir, adanya dugaan tumpang tindih program dan anggaran, berakibat pada tidak efektifnya penggunaan APBD untuk program tersebut.
“Karena sudah dialokasikan anggarannya oleh pemerintah desa, sebaiknya tidak dianggarkan lagi dalam APBD. Kita khawatir jadi seperti menghambur-hamburkan uang daerah. Padahal masih banyak hal lain yang membutuhkan uang” katanya.
Ishak juga menyoroti sikap tidak transparan Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu AJP , yang bungkam atau enggan menjawab konfirmasi tertulis wartawan terkait realisasi program senilai Rp 642 juta itu, sebagaimana pemberitaan sebelumnya.
Dia mengatakan, sebagai penyelenggara negara di lembaga eksekutif yang mengelola uang negara/daerah, seharusnya Kepala Dinas PMD, AJP bersikap transparan terkait pengelolaan keuangan negara/daerah, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dalam aturan itu, sambung dia, penyelenggara negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara yang diantaranya meliputi asas keterbukaan dan profesionalitas.
” UU itu dikenal sebagai UU Anti Korupsi. Jika penyelenggara negara yang mengelola uang negara/daerah bersikap transparan maka itu menjadi indikator yang bersangkutan bersih. Namun sebaliknya, jika tidak transparan, termasuk tidak transparan ketika dikonfirmasi jurnalis yang memiliki fungsi sosial kontrol, maka ini menjadi indikator yang tidak baik dan semangat anti korupsinya patut dipertanyakan” tegas Ishak.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu AJP saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/22), untuk dimintai tanggapannya terkait pendapat aktivis tersebut yang menyatakan adanya dugaan tumpang tindih anggaran dan sikap tidak menjawab konfirmasi wartawan adalah sebagai sikap tidak transparan dalam mengelola anggaran daerah, AJP kembali tidak bersedia menjawab alias bungkam.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PMD, AJP, tidak bersedia menjawab konfirmasi tertulis wartawan terkait realisasi program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, Karang Taruna), lembaga adat desa/kelurahan dan masyarakat hukum adat senilai Rp 642.604.764 tahun anggaran 2021.
Padahal, surat konfirmasi itu diberikan dan diterima langsung oleh AJP pada Senin 31 Oktober 2021.
Adapun data yang dihimpun menyemburkan, anggaran Rp 642.604.765 itu digunakan untuk dua jenis belanja, yakni pertama belanja operasi Rp 546.972.964 dan kedua belanja modal Rp 95.631.800.
Adapun belanja operasi Rp 546.972.964 dialokasikan yakni dialokasikan untuk belanja barang habis pakai Rp 158.745.700, belanja perjalanan dinas dalam negeri Rp 162.626.000 dan belanja jasa Rp 199.986.464 dan belanja pemeliharaan Rp 25.614.800
Untuk anggaran belanja jasa Rp 199.986.464 dialokasikan masing-masing untuk belanja jasa kantor Rp 166.386.464, belanja sewa gedung dan bangunan Rp 3.600.000 dan belanja jasa konsultasi non konstruksi Rp 30.000.000.
Belanja pemeliharaan Rp 25.614.800 dialokasikan untuk belanja pemeliharaan alat dan mesin Rp 20.484.800 dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan Rp 5.130.000.
Sementara kedua, belanja modal Rp 95.631.800 yang dialokasikan untuk belanja modal alat kantor Rp 3.565.000, belanja modal komputer Rp 31.566.800 dan belanja modal alat eksplorasi geofisika Rp 60.500.000.(dn)