Deteksi.co – Medan, PT. Sicepat Ekspress Indonesia di duga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawan Bernama Fernando Sibuea (37 Thn), dalam perjumpaannya Bersama awak media di SB Kupi Jalan Setia Budi no. 48, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (1 Februari 2025).
Dalam Perjumpaan awak media, hadir pula Benson Gurusinga, S.H, M.H, Ketua DPC Medan Selayang partai PSI Deddy Mauritz Simanjuntak, Tim Khusus Aliansi Jurnalis Hukum Indonesia Dewanta Andrico Karo Karo, dan Yapintar Mendrofa.
Fernando mengungkapkan bahwa dirinya merasa menyayangkan sikap atasan dan perusahaannya dalam melakukan PHK terhadap dirinya, di tambah lagi dirinya merasa tidak melakukan kesalahan dalam melakukan pekerjaannya.
Dalam hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Manager Wilayah Kota Medan PT. Sicepat Ekspress Indonesia, beliau saat di konfirmasi tidak memiliki tanggapan dan mencoba agar awak media langsung menghubungi HRD PT. Sicepat Ekspress Indonesia.
Benson Gurusinga, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa sepertinya Pihak Perusahaan mau bermain politik dalam persoalan PHK Fernando ini, Benson juga mengungkapkan bahwa dirinya siap membela Fernando bila dibutuhkan.
Di sela-sela pembicaraan oleh awak media, Deddy Mauritz Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa dirinya dan Fernando sudah menjumpai dinas ketenagakerjaan, dan dari dinas ketenagakerjaan ingin agar Fernando tetap bekerja seperti biasanya dan melakukan sanggahan secara tertulis kepada Perusahaan.
“iya benar, kami sudah ke dinas ketenagakerjaan dan dari dinas ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa Fernando di haruskan untuk tetap bekerja seperti biasa, dan agar di lakukan pemberian surat sanggahan secara tertulis kepada Perusahaan”, ucap Deddy Mauritz.
Kemudian dari Tim Khusus Aliansi Jurnalis Hukum Dewanta Andrico Karo Karo dan Yapintar Mendrofa juga memberikan informasi kepada awak media bahwa per tanggal 31 Januari 2025 PT. Sicepat Ekspress Indonesia memberikan surat PHK kepada Fernando.
“inilah mengapa kami, dari Tim Khusus Aliansi Jurnalis Hukum langsung ingin membantu Fernando, karena kami melihat pihak Perusahaan secara sepihak langsung mengeluarkan Surat PHK kepada Fernando, kami berharap apabila memang benar di lakukan PHK silahkan memberikan hak beliau sebagaimna yang semestinya beliau terima”, ujar Dewanta saat di konfirmasi oleh Awak Media.
Awak Media juga menunggu pihak HRD PT. Sicepat Ekespress Indonesia yang berjanji akan memberikan informasi pada hari senin tanggal 3 Februari 2025. (nn)