PT TPL Taat Hukum dan Dorong Pola Kemitraan

Manager Komunikasi Perusahaan, Salomo Sitohang (kiri), Komisaris Perusahaan Thomson Siagian (tengah) dan Direktur dan Sekretaris Perusahaan TPL, Anwar Lawden, SH (kanan). (DETEKSI.co /Irvan Rumapea)

DETEKSI.co – Medan, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) membantah keras tudingan kriminalisasi di berbagai pemberitaan yang berkembang terkait kasus pidana yang melibatkan Sorbatua Siallagan.

Dalam hal ini TPL menghormati proses hukum dan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakım Pengadilan Negeri Simalungun terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan.

“Hal ini tidak ada hubungannya dengan persoalan masyarakat adat, dan Perusahaan senantiasa menghormati masyarakat adat,” ujar Direktur dan Sekretaris Perusahaan TPL, Anwar Lawden, SH di dampingi Manager Komunikasi Perusahaan, Salomo Sitohang, Komisaris Perusahaan Thomson Siagian dan Komisari Utama PT. TPL, dan Komisari Utama PT. TPL Ignatius Ari Djoko Purnomo, saat menggelar konfrensi pers di Medan, Kamis (29/8/2024).

Sambungnya, TPL menegaskan komitmennya untuk selalu mengedepankan penyelesaian secara damai dalam menghadapi setiap persoalan dan tantangan di lapangan.

Masih kata Anwar Lawden, menjelaskan, TPL menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta selalu mengutamakan upaya-upaya damai dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada.

Anwar Lawden, menyampaikan bahwa pelaporan terhadap Sorbatua Siallagan kepada pihak berwajib merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil setelah upaya dialog, peringatan, dan pencegahan tidak diindahkan. Perusahaan setelah berulang kali dilakukan upaya-upaya dialog, peringatan, teguran dan nasihat agar tidak melakukan pembakaran dan penebangan secara sewenang-wenang di kawasan hutan karena perbuatan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.

“Kami sangat menyesalkan situasi ini, namun pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh Perusahaan untuk menjaga dan melindung konsesi yang telah diberikan oleh Pemerintah dari segala bentuk perambahan, perusakan, dan kebakaran hutan serta lahan. Apabila Perusahaan tidak membuat laporan, maka Perusahaan akan dituduh melakukan pembiaran dan atau atas kelalaian perusahaan dapat dijatuhi sanksi hingga pencabutan izin,” jelas Anwar.

Dalam menjalankan kegiatan operasional, Perusahaan beroperasi secara profesional dan berkelanjutan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku merujuk kepada izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) SK. 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Jo. SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.

Perusahaan menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah operasional dan berkomitmen untuk mengedepankan dialog terbuka guna mencari solusi damai dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa melakukan aksı yang dapat merugikan para pihak Terhadap isu masyarakat adat di wilayah operasional TPL, Perusahaan terus berupaya melakukan dialog dengan berbagai pihak terkait dalam mencari solusi terbaik melalui pola kemitraan yang menguntungkan semua pihak.

Sejalan dengan upaya tersebut, TPL telah mengembangkan berbagai program kemitraan kehutanan yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial di areal konsesi perusahaan. Hingga saat ini telah ada 10 KTH yang telah bermitra dengan Perusahaan berhasil menyelesaikan masalah tenurial secara damai dan saling menguntungkan. 10 Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) telah didaftarkan dan 3 diantaranya telah mendapatkan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) dari Pemerintah. Dalam kesempatan ini, TPL juga menegaskan bahwa perusahaan selalu beroperasi secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap <span;>dapat terus mendukung keberlangsungan inn investasi, izin kehutanan, dan operasional TPL, serta membantu mechasi dalam penyelesaian konflik agar tercapai solusi yang menguntungkan semua pihak,” pungkas Anwar. (Pea)