DETEKSI.co-Nganjuk – Dugaan Pungli Calon Pj Kades Rowomarto, Pihak Pemkab Nganjuk, hal ini Inspektorat, menunggu pengaduan secara hukum dengan warga.
Dugaan pungli Calon (Penjabat Kepala Desa) Pj Kades Rowomarto yang sebelumnya sudah beredar dibeberapa media, mendapat tanggapan dari beberapa pihak.
Dengan angkat bicaranya salah satu satu warga dusun ngrengket, di desa rowomarto Kecamatan Patianrowo yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan penujukan calon Pj Kades tidak forum, tanpa adanya pertemuan dengan pamong desa, anggota BPD dan warga.
Berdarnya foto, terkait pungli beredar kemana – mana, sementara calon Pj Kades sampai saat ini, tidak mengakui adanya pungli dengan Ketua BPD Rowomarto, dengan beberapa anggota BPD lainnya tanpa melalui forum yang jelas.
“Setelah seminggu kemudian dari pertemuan intern antara Ketua BPD dan anggota BPD yang tidak semua di undang di kantor desa rowomarto tersebut membagi amplop pada beberapa anggota BPD yang hanya di tunjuk Ketua BPD tanpa Pamong desa, Anggota BPD Keseluruhan dan warga, yang masing2 menerima Rp 150, ” ungkap warga ngrengket yang tidak mau disebutkan namanya disini, saat ditemui wartawan, Kamis, (30/9/2021).
Sementara Pengamat Hukum Tri Brata SH, ketika dihubungi wartawan, mengatakan, menanggapi kasus ini, saya berharap aparat terkait Inspektorat atau aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan dapat menindaklanjuti dugaan setoran yang di lakukan calon Pj Kades Rowomarto, karena calon tunggal tidak ada yang lain.
Ia sangat menyayangkan sikap calon Pj Kades sebagai pegawai negeri di pemerintahan. Meski itu penarikan dilevel desa. Itu harus ada tindak-lanjut dari Inspektorat Nganjuk untuk menurunkan tim untuk menelusuri dugaan tersebut.
“Dari mulai pihak desa yang memberi uang dan camat yang menerima uang, harus diperiksa,” kata Tri Brata SH pada wartawan.
Dirinya menilai persoalan itu, adalah gratifikasi, jadi harus serius Pemda melalui Inspektorat untuk mengambil tindakan dari problem yang terjadi.
” Saya berharap yang pihak dirugikan untuk melaporkan kejadian tersebut, ke Inspektorat, Polisi dan Kejaksaan,” pungkasnya. (ISK)