DETEKSI.co – Taput, Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan , M.Si bersama Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat , SH, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Indra Simaremare, M.Si dan OPD terkait pimpin rapat koordinasi terkait langkah-langkah Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Utara kepada seluruh camat dan kepala desa secara virtual di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Senin (19/07).
“Saat ini Kabupaten Tapanuli Utara mengalami peningkatan kasus positif Covid-19 sehingga mengakibatkan masuk zona orange. Untuk penanganan penyebarannya, mulai tanggal 18 s/d 31 Juli 2021 kegiatan pesta dan kegiatan sosial lainnya ditiadakan dan untuk acara pernikahan hanya diperbolehkan pemberkatan nikah/akad nikah,” ujar Bupati mengawali arahannya.
Pelaksanaan acara adat untuk orang yang meninggal dunia yang bebas Covid hanya diperkenankan paling lama 2 (dua) hari. Bagi perantau juga untuk tidak pulang kampung dan masyarakat Taput juga jangan keluar kota dulu,” ujar Bupati menambahkan.
Dibantu personel dari Pengadilan Negeri Tarutung, akan dilaksanakan sidang di tempat dalam operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan. Ini untuk kebaikan dan keselamatan kita bersama dan mari kita patuhi bersama,” ujar Bupati mengakhiri. (en)