Rampas Hak Pejalan Kaki, Camat Medan Timur: Jika Surat Himbauan Tidak Diindahkan Akan Dilakukan Pembongkaran

DETEKSI.co – Medan, Sejumlah warga Kota Medan diduga kerap merasa jengkel dan heran ketika meĀ­lihat wajah fasilitas umum (Fasum) banyak yang telah berubah fungsi, mulai dari berjualan di badan jalan, trotoar, dan diatas parit.

Dalam meraup keuntungan yang besar, para pedagang tidak gentar melanggar akan larangan yang telah diterapkan oleh Undang-undang dan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Seperti pedagang yang berada di Jalan Adinegoro, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur tepatnya disamping kantor Dinas Kebudayaan Kota Medan tersebut bebas membuka usaha warung kopi diatas parit dan memakai trotoar untuk tempat meja dan kursi.

Menurut informasi yang diterima, bahwa warung kopi itu telah lama beroperasi namun hingga sampai hari ini pedagang tersebut tetap bebas berjualan dan tidak pernah dilakukan penindakan dari pihak Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur dan Satpol PP Kota Medan.

Bahkan, menurut pantauan awak media di lapangan, warung kopi itu telah berdiri secara permanen diatas parit, dan telah memiliki meteran arus listrik tersendiri dari PLN.

Sehingga pedagang itu berani merubah fungsi fasilitas publik seperti trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, menjadi tempat jualan atau berdagang.

Jelas saja dalam hal ini pemilik warung kopi telah merampas hak pejalan kaki. Kurangnya perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan, khususnya pihak Kelurahan, Kecamatan dan Satpol PP Kota Medan, sehingga Perwal itu berani di langgar.

“Dulu banyak yang buka warung kopi di seputaran Jalan Adinegoro hingga ke depan Kantor Satlantas Polrestabes Medan, namun para peĀ­daĀ­gang diterbitkan dan di pindahkan ke GOR. Tapi kenapa warung yang berada di samping Dina Kebudayaan Kota Medan itu bebas menggelar dagangannya. Kuat didugaan sudah menĀ­dapat back-up dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan terkesan sengaja diciptakan untuk tujuan sebagai tempat mata pencaĀ­harian,” salah seorang pedagang yang pernah menggelar dagangannya di Jalan Adinegoro unjung yang enggan menyebutkan namanya, Rabu (5/6/2024).

Perlu diketahui berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang jalan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.34 Tahun 2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang jalan dan Peraturan Daerah Kota Medan No.09 Tahun 2016 tanggal 16 Agustus 2016 tentang penyelenggan lalu lintas dan angkutan jalan.

Serta, peraturan Walikota Medan No.09 Tahun 2009 tanggal 13 Juli 2009 (Larangan Mendirikan Bangunan Diatas Saluran Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, Tanggui dan Garis Sempadan Sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus menerus. Selajutnya, peraturan Daerah Medan No.5 Tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Penetapan Zonani Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan.

Berkaitan dengan hal tersebut setiap orang pribadi atau badan usaha dilarang memanfaatkan jalan atau fasilitas umum yang dilarang dan mendirikan bangunan baik yang bersifat permanen maupun sementara diatas bahu jalan dan trotoar, saluran drainase garis sempadan sungai untuk berjualan berdagang dan tempat tinggal tanpa ijin dari Pemko Medan. Keberadaan trotoar sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan yang menyatakan bahwa trotoar diberikan untuk pejalan kaki.

Kemudian, Pemko Medan menguatĀ­kan lagi dengan Perda No. 31 tahun 1993 tentang pemakaian badan jalan. Ditambah lagi dengan lahirnya Surat Wali Kota Medan No.54/SK/1994 tentang larangan berjuaĀ­lan dan meletakĀ­kan barang dagangan di atas jalan umum, berm/trotoar, kaki lima dan parit umum daĀ­lam daerah kota Medan.

Dalam perĀ­jaĀ­lanannya, Pemko Medan juga menerbitkan Peraturan Walikota (PerĀ­wal) No. 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan permanen atau sementara di atas badan jalan, trotoar, drainase dan garis sepadan sungai untuk berĀ­jualan atau berdagang dan tempat tingĀ­gal lainnya.

Terpisah, Camat Medan Timur Noor Alfi Pane AP ketika dikonfirmasi awak media terkait pedagang yang bebas berjualan diatas parit dan trotoar di Jalan Adinegoro tepatnya disamping kantor Komisi Pemilihan Umum Sumut mengatakan bahwa para pedagang sudah diberikan surat peringatan ke pedagang oleh pihak Kelurahan Gaharu yang tembuskan ke Kecamatan.

“Surat himbauan penertiban bangunan pedagang kaki lima ke pedagang sudah dilayangkan pihak Kelurahan Gaharu
agar mengembalikan fungsi Bahu Jalan, Drainase dan estetik Keindahan serta Kenyamanan Pejalan Kaki. Apabila hal tersebut tidak dindahkan, Pemerintah Kota Medan akan melaksanakan pembongkaran sasuai peraturan perundan-undangan yang berlaku,” tegas Camat Medan Timur, Selasa (4/6/2024).

Sebelumnya Sekretaris Lurah Gaharu Nurul Sinuraya juga menyebutkan telah melayangkan surat himbauan penertiban bangunan pedagang kaki lima di Lingkungan Kelurahan Gaharu, Kec. Medan Timur, Kota Medan kepada pedagang kaki lima di Jalan Adinegoro, Kel.Gaharu, Kec. Medan Timur, Kota Medan dengan nomor surat 6007537-CHR/V/2024 pada tanggal 20 Mei 2024.

Didalam surat himbauan itu tertulis “dengan ini kami sampaikan kepada Saudara untuk segera memindahkan mengosongkan barang- barang dalam tempo waktu 3×24 jam terhitung sejak Surat Himbauan ini diterima, agar mengembalikan fungsi Bahu Jalan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, apabila hal tersebut tidak dindahkan, Pemerintah Kota Medan akan melaksanakan pembongkaran dan segala sesuatu kerugian yang timbul akibat pembongkaran tersebut menjadi Tanggung Jawab Bapak/Ibu/Sdr./1 Sanksi Pidana menurut Peraturan Perundan-Undangan yang berlaku”.

“Pak, surat kan tembusan ke Kecamatan, langsung saja ke Kasi Trantib Kecamatan pak terkait tindak lanjutnya,” ujar Nurul Sinuraya. (Tim)