Rapat Paripurna DPRD Sekadau Diprotes

DETEKSI.co – Sekadau, Rapat Paripurna DPRD Sekadau dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD Sekadau di protes.

Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ tersebut berlangsung di Aula Kantor DPRD Sekadau, Kamis (31/03/2022), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sekadau Radius Efendi didampingi Wakil Ketua Handi, SE dan Zaenal.

Setelah Ketua DPRD membuka rapat paripurna secara resmi dan di lanjutkan dengan sambutan sekaligus pembacaan laporan LKPJ oleh sekretaris daerah (Sekda) Sekadau, Ir.H .Mohamad Isa, M. Si, berselang waktu sekitar 20 menit langsung menuai protes dari dua orang anggota DPRD Sekadau yaitu Liri Muri,SE dari fraksi HANURA dan Bambang Setiawan, ST dari fraksi PDI Perjuangan yang masuk di ruangan sidang.

Liri Muri mengatakan jika rapat Paripurna Penyampaian LKPJ tidak sah dan menurutnya anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.

” Tata tertib jelas mengatakan 50+1 baru kuorum, ini tidak kuorum dan tidak memenuhi syarat tapi di lanjutkan, ” kata Liri sapaan akrabnya.

Setelah menyampaikan keberatan atas pelaksana sidang Liri Muri dan Bambang Setiawan keluar dari ruangan sidang.

Di ketahui anggota DPRD Sekadau yang hadir pada sidang paripurna berjumlah 15 orang dari 30 Anggota DPRD Sekadau, namun oleh pimpinan sidang, paripurna tetap di lanjutkan hingga selesai. Sampai penyerahan LKPJ oleh sekretaris daerah kepada ketua DPRD dan Wakil ketua DPRD Sekadau.

Hal tersebut membuat Liri Muri dan Bambang Setiawan berang dan masuk kembali ke ruangan sidang.

” ini kali pertama paripurna di kabupaten sekadau yang tidak kuorum pun di lanjutkan, ini harus masuk ke ranah hukum karena negara kita negara hukum, jangan main-main dengan aturan, ” kata Liri Muri dengan nada sedikit emosi.

Masih kata Liri Muri, saya tidak paham dengan pemikiran kawan-kawan, ada apa sebenarnya mengapa kuota tidak cukup atau tidak memenuhi syarat masih saja rapat di lanjutkan.

” rapat paripurna ini ilegal, kami dari partai hanura mengganggap rapat hari ini tidak sah, ” tegas Liri.

Kalimat yang sama juga di sampaikan Bambang Setiawan, ia mengatakan rapat Paripurna yang di laksanakan tidak memenuhi syarat. Menurut Bambang karena tidak cukup anggota DPRD yang hadir berarti tidak kuorum.

” kami dari fraksi PDI perjuangan mengganggap rapat paripurna hari ini ilegal, seharusnya rapat seperti ini tidak boleh terjadi dan jangan di laksanakan karena bertentangan dengan aturan, ” ucap Bambang singkat.

Penulis : Didi