Dr.Drs.Wilmar E.Simandjorang. |
Pada tahun 2004 saya ditunjuk oleh Pemerintah Pusat sebagai PENJABAT BUPATI SAMOSIR. Tugas yang berat itu saya anggap sebagai amanah yang harus saya pikul dan merupakan suatu panggilan mengabdi bagi tanah kelahiranku.
Tugas itu saya lakoni dengan berserah kepada Tuhan walaupun di hadapanku sudah menunggu
tantangan yang teramat berat diantaranya dihadapkan dengan kelembagaan pemerintahan yang belum ada, anggaran belum tersedia, kantor untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembagunan dan kemasyarakatan tidak tersedia, kendaraan operasional melaksanakan dinas pun tidak ada. Hanya yang ada diserahkan kepada saya personel (ASN) sebanyak 50 orang dari Kabupaten Induk Toba Samosir.
Dengan merangkul para PEMEKAR KABUPATEN SAMOSIR dan tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh pemuda, tokoh-tokoh wanita, bersama- sama berjuang dengan beriman kepada Tuhan, oleh karena itu seperti Musa memimpin bangsa Israel keluar dari Mesir menuju Tanah Kanaan, pemerintahan saya pimpin sendiri mulai dari tidak apa-apa hingga menjadi apa-apa.
Pertama dan paling utama saya tetapkan pradigma kerja dengan “SAMOSIR MEMBANGUN” karena saya menyadari bahwa membangun suatu daerah pemekaran tidak mungkin sendiri tetapi harus secara bersama-sama dengan para pemangku kepentingan Kabupaten Samosir yang baru lahir itu.
Kemudian saya tetapkan cara bekerja adalah dilandasi dengan MISION DRIVEN, DAN MONEY FOLLOW THE PROGRAM, dan saya mendesain bentuk kelembagaan RAMPING STRUKTUR DAN KAYA FUNGSI yang selanjutnya saya usulkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN RB pada tahun 2004.
Setelah kelembagaan disetujui, lalu diikuti kebijakan penempatan para pejabat pejabatyang terbatas dengan berdoa kepada Tuhan untuk menempatkan ON THE RIGHT PLACE, ON THE RIGHT MAN, ON THE RIGHT TIME, dan terbukti para pejabat yang saya angkat melalui pergumulan bathin tersebut hingga saat ini dari antara merekalah yang menjabat menduduki sebagai pejabat teras termasuk menjadi sekretaris daerah walaupun Bupati silih berganti.
Kemudian tentang penyediaan perkantoran saya lakukan dengan pendekatan pribadi kepada Gubernur Sumatera Utara meminta PARSANGGARAHAN PANGURURAN sebagai Kantor Bupati sekaligus Rumah Dinas Bupati Samosir dengan alasan yang rasional kepada Bapak Gubernur Tengku Rizal Nurdin beliau pun sangat senang mengabulkannya. Untuk perkantoran bagi Dinas-Dinas dan Kantor yang saya bentuk saya manfaatkan kantor dari gedung yang ada dengan melakukan pendekatan kepada instansi yang punya gedung (Pengadilan Tinggi, Dan Dinas Kehutanan Provsu).
Yang perlu saya kemukakan dalam kesempatan ini adalah Tanah seluas kurang lebih 28 ha di Parbaba diserahkan oleh Tokoh-tokoh masyarakat Samosir secara khusus Pomparan marga Sihaloho kepada saya untuk
menjadi Kawasan Perkantoran Bupati Samosir mereka menyerahkan dengan sukacita dan penyerahannya dilakukan secara adat dan tradisi Batak dengan gondang sabungunan yang juga kegiatan penyerahan tanah tersebut mereka biaya sendiri.
Lalu sehabis masa jabatan saya, saya tinggalkan dgn ihklas dan legowo, termasuk mobil dinas Nissan Terano B 1 C saya serahkan kepada Ir.Mangindar Simbolon Bupati Samosir yang sudah dilantik pada bulan September 2005. Walaupun jabatan saya sudah berakhir saya putuskan dengan isteri dan anak-anakku untuk tetap saya tinggal di Samosir dan setia berbuat hingga hari ini untuk Samosir sesuai potensi yang saya miliki dan panggilan saya.
Hingga saat ini Kabupaten Samosir sudah melalui 3 priode pemerintahan setelah pertama tama saya dapat berkat Tuhan memimpin Kabupaten Samosir, tentunya dengan usia 17 tahun lebih Kabupaten Samosir sudah lengkap baik kelembagaan, sumber daya ASN maupun infra struktur pemerintahan serta anggaran pendukung untuk jalannya pemerintahan dengan baik dan lancar.
Dan sistem pemerintahan pun sudah ada sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Karena sudah menginjak usia dewasa tentunya jikalau Bupati dan Wakilnya belum terpilih dan belum disyahkan serta belum dilantik sesuai peraturan dan mekanisme yg berlaku, secara system Pemerintah RI sudah menetapkan suatu mekanisme baku dalam seorang pejabat melakukan Tugas Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan yakni sudah ditunjuk Pjs, ada PLH kalau dibutuhkan sesuai ketentuan sudah ada ditunjuk PJ Bupati Samosir.
Oleh karena itu suda barang tentu pemerintahan yg diadakan diluar sistem pemerintahan yang berlaku dilihat dengan kaca mata hukum administrasi negara yang menyimpang dari praktek pemerintahan dapat dianggap melanggar aturan dan juga tidak sesuai etika pemerintahan, serta memalukan dan menyakiti hati masyarakat Samosir secara kearifan lokal.
Dan bagi yang membentuk pemerintahan yg keluar dari sistem tentunya menunjukkan kepada public ketidak mampuannya menjadi diri sendiri utk tampil kedepan memimpin secara berintegritas dan profesional sesuai dengan amanah yang dipercayakan masyarakat dan pemerintah kepadanya, sebaliknya bagi orang- orang yang mau atau yang ingin menjadi pemimpin di luar dari sistem pemerintahan yang berlaku sesuai peraturan perundangan yang berlaku menunjukkan haus akan kekuasaan, dan itu menunjukkan bahwa mereka bukan seorang tokoh atau negarawaan, melainkan merusak tatanan pemerintahan dan akan ikut menggerogoti keberlangsungan pemerintahan yang matang dan dewasa di suatu daerah.
Dapat juga dikatakan kalau ada praktek pemerintahan diluar system yang tidak lazim dapat dikategorikan bahwa mereka yang ikut terlibat termasuk orang-orang yang kurang kerjaan, Karena Samosir bukan dalam keadaan darurat maka saya pikir tidak diperlukan adanya suatu pemerintahan transisi atau sejenisnya. Biarlah pemerintahan berjalan dengan alami dan sesuai sistem dan mekanisme pemerintahan sebagaimana lazimnya.
Penulis : Dr.Drs.Wilmar E.Simandjorang.,Dipl_Ec.,Dipl_Plan.,M.Si.