DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar sidang perkara penyelundupan ribuan liquid vape yang mengandung zat anestesi Etomidate, Rabu (29/10/2025)
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi penangkap dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Tegar Santoso dan Feri Apendrik.
Keduanya merupakan petugas yang pertama kali membekuk para terdakwa, Johan Sigalingging alias Jo, Zaidell alias Zack, Muhammad Fahmi, Muhammad Syafarul Iman alias Ayung, dan Alhyzia Dwi Putri alias Putri. Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan 3.200 pod liquid vape dari Stulang Laut, Malaysia, ke Batam, pada akhir Juni lalu.
Dalam kesaksiannya, Tegar Santoso menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran cairan vape mencurigakan.
Polisi kemudian menelusuri dan menangkap Muhammad Syafarul Iman alias Ayung di kawasan Redfox Greenland, Batam Kota. Dari tangan Ayung, ditemukan cairan vape yang diduga mengandung zat kimia berbahaya.
“Barang itu awalnya berasal dari Singapura kemudian di bawa ke Malaysia. Selanjutnya diselundupakan melalui jalur laut ke Batam. Untuk memastikan lolosnya barang, Johan meminta bantuan seorang pegawai KSOP pelabuhan internasional Batam Center,” ujar Tegar di ruang sidang.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Muhammad Fahmi menjadi penghubung utama dalam pengiriman barang dari Malaysia.
Ia disebut sudah tiga kali melakukan kegiatan serupa. Polisi juga menemukan bahwa cairan dalam pod vape tersebut mengandung Etomidate, zat anestesi intravena yang biasa digunakan untuk pembiusan dalam prosedur medis singkat.
Saksi Feri Apendrik menambahkan, penggeledahan di Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja, menemukan koper hitam berisi ribuan pod cairan vape di kamar milik Alhyzia Dwi Putri alias Putri dan pacarnya, Zaidell alias Zack. “Barang bukti yang ditemukan berjumlah sekitar 3.200 pod liquid vape dan sejumlah uang tunai,” kata Feri.
Usai mendengarkan kesaksian kedua polisi itu, para terdakwa menyatakan tidak keberatan. “Keterangan saksi sudah benar semua, yang Mulia,” kata para terdakwa serentak.
Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil dan Muhammad Arfian menjelaskan, rencana penyelundupan ini telah disusun sejak Mei 2025. Johan Sigalingging disebut menjalin komunikasi dengan dua orang bernama Rasyid dan Jack (masih buron) yang menawarkan pengiriman ratusan liquid vape dari Malaysia.
Untuk meloloskan barang dari pelabuhan, Johan menghubungi Erik Mario Sihotang, seorang pegawai negeri sipil di Syahbandar Batam Center. Dalam komunikasi mereka, Erik bersedia membantu agar koper berisi ribuan pod liquid vape lolos dari pemeriksaan X-Ray, dengan imbalan Rp13 juta.
Barang tersebut dikirim pada 26 Juni 2025 menggunakan kapal Sindo 7 dari Malaysia ke Batam. Namun, rencana mereka terendus aparat. Dua hari kemudian, polisi berhasil menangkap para pelaku dan menyita barang bukti.
Dari hasil laboratorium, cairan dalam pod vape terbukti mengandung Etomidate, zat yang hanya boleh digunakan dalam tindakan medis tertentu. Jaksa menyebut para terdakwa tidak memiliki izin produksi maupun distribusi dari Kementerian Kesehatan.
“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa Arfian. (Hendra S)














