Rumah Semi Permanen di Tepi Jalan Sibolga-Barus Akan Direlokasi

DETEKSI.co – Tapteng, Sebuah rumah semi permanen di Jalan Sibolga-Barus, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dilaporkan membahayakan keamanan umum, akan direlokasi.

Hal ini merupakan hasil kesepakatan rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Tapian Nauli, Harrys PT Sihombing, S.Sos, MM, Senin (26/5/2025) sekira pukul 14.15 WIB.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kanit Reskrim Kolang Ipda Afandi Hasibuan, SH, Dishub Tapteng, aparat Desa Mela II, dan pemilik lahan, Jhon Salter Royal Sinambela.

Berdasarkan keterangan Kabid Keselamatan Dishub Tapteng, Piere Sihotang, ST, bangunan seharusnya berjarak minimal 2,25 meter dari tepi jalan (setengah dari lebar jalan 4,5 meter).

Dalam rapat tersebut, Jhon Salter Royal Sinambela menyatakan kesediaannya untuk membersihkan tanaman dan barang-barang di depan bangunan, membongkar panggung bangunan, membongkar bagian bangunan yang berada di atas sungai, dan menutup lubang pembuangan air.

Meskipun demikian, dia meminta tenggang waktu untuk proses pembongkaran dan penutupan lubang tersebut.

Camat Tapian Nauli menekankan pentingnya koordinasi antara aparat desa dan Mariadi Sinambela, yang mengelola lahan tersebut, untuk memastikan realisasi kesepakatan ini.

Kegiatan pengecekan lokasi dan rapat berjalan dengan aman dan kondusif yang di saksikan oleh Camat Tapian Nauli, Harrys PP. Sihombing, S.Sos, MM dan Satpol PP, Perwakilan Kapolsek Kolang, Kanit Reskrim dan anggota, Kabid Keselamatan Dishub Tapteng, Piere Sihotang, ST dan anggota, Kepala Desa Mela II, Jhoni Simanjuntak, Kepala Desa Tapian Nauli I, Alitua Situmeang, Sekretaris Desa Mela II, Yohannes Sianipar, Jhon Salter Royal Sinambela (pemilik lahan)
​dan Mariadi Sinambela (pengelola lahan). (Job Purba)