DETEKSI.co – Asahan, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah beserta bangunan diatasnya, yang selama puluhan tahun ditempati dan diusahai oleh termohon, tempat penyimpanan (Parkir) Sepeda Motor, terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani, Lingkungan 3 Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Kamis (12/10/2023).
Menurut petugas juru sita yang hadir, eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 3/PDT.Eks/2023/PN Kis, dengan pemohon Aulia Ramadhan dan termohon Tusman Susilo dengan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1377/Mekar Baru atas nama Aulia Ramadhan, berbatasan wilayah sebelah Barat dengan Jalan Ahmad Yani seluas 5,5 Meter, sebelah Timur dengan Syahrial Panjaitan seluas 12 Meter, sebelah Utara dengan tanah KHWA/PJKA seluas 28 meter dan Sebelah Selatan dengan tanah Parto seluas 28 meter.
Sebelum petugas juru sita Panitera PN Kisaran Ilyas SH, didampingi Panitera Muda Perdagangan Buyung Hardi, SH, Juru Sita Mursal Pahri, SH, Juru Sita Pengganti, Aser Hutabarat, Analisis Perkara M. Fikri Harahap membacakan penetapan Eksekusi tersebut, situasi sempat memanas dengan aksi solidaritas Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan (UNA) yang melakukan orasi di lokasi objek eksekusi, dengan tuntutan penundaan eksekusi yang menurut mereka masih banyak ditemukan kejanggalan dalam proses hukum perkara tersebut.
Disituasi tersebut, petugas pengamanan dari Polres Asahan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Asahan Kompol Yayang Rizki Pratama, S.I.K, meminta kepada para mahasiswa untuk memberi kesempatan kepada juru sita melakukan tugasnya untuk membacakan penetapan Eksekusi, serta memberikan pemahaman agar melakukan keberatan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Disela sela petugas juru sita PN Kisaran membacakan penetapan Eksekusi, termohon Tusman Susilo beserta keluarga menolak keras putusan tersebut, dan mengatakan bahwa putusan tersebut tidak benar, dikarenakan ukuran yang di sampaikan oleh petugas berbeda dengan yang sebenarnya, sambil menjerit histeris dengan mengatakan “Pak Presiden Jokowi Tolong Lindungi Saya Korban Mafia Tanah”.
“Ukuran yang disampaikan pihak Pengadilan tidak sama dengan ukuran sebenarnya, disitu nampak ada dugaan pemalsuan surat, kenapa bisa berbeda dengan yang sebenarnya, Pak Presiden Jokowi Tolong Lindungi Saya Korban Mafia Tanah,” teriak Tusman sambari roboh pingsan.
Setelah Tusman, perlawanan dilanjutkan oleh anak termohon Novi yang mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh pihak petugas juru sita banyak kejanggalan, dan terkesan dipaksakan serta perkara ini berpihak kepada orang yang banyak duit.
“Kan aneh, ukuran yang disampaikan tidak sama dengan yang sebenarnya, ini yang nama nya Surat mencari tanah, bukan Tanah yang mencari Surat, yang banyak duit yang menang,” teriak Novi.
Selanjutnya Novi meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menindak lanjuti kejanggalan ini dan dugaan pemalsuan data, yang diduga dilakukan oleh pemohon dan pihak pihak terkait
Sejalan dengan keluarga termohon, Kepala Lingkungan 3 Kelurahan Mekar Baru Abdul Rahim disaat yang sama juga merasa aneh, dan mengatakan baru mengetahui perkara ini, karena tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran atau yang terkait dengan masalah objek tanah tersebut.
“Saya tidak pernah tau, atau dilibatkan dalam pengukuran, atau hal hal terkait dengan masalah tanah tersebut, dan tau nya setelah pelaksanaan eksekusi ini,” tegas Rahim.
Pantauan wartawan, pelaksanaan eksekusi yang dihadiri oleh kedua belah pihak, Lurah Kelurahan Mekar Baru Mhd. Dian SH, Kepala Lingkungan 3 Abdul Rahim, memakan waktu cukup lama, dan selesai setelah azan magrib.(Dek)