DETEKSI co-Langkat, Informasi yang didapat dari Kepala rutan kelas II Tanjung pura Fransisco Pandia,SH melalui kepala pengaman rutan (KPR) Efrianto, mengatakan bahwa pada hari Selasa 07 Oktober 2025, Petugas lapas Tanjung pura Desi Saragih melakukan penggeledahan badan terhadap salah seorang pengunjung wanita berinisial (R) pengeledahan barang bawaan dilakukan oleh Jasa Putra Saleh.
Pada saat penggeledahan barang bawaan ditemukan 2 ( dua ) bungkus narkotika jenis ganja kering yang disembunyikan di dalam nasi yang dibungkus dengan kertas nasi.
“Setelah diamankan Pengunjung dan Barang Bukti diserahkan ke KPR untuk di tindak lanjuti. Lalu kita menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut” Terang Efrianto
Ia menambahkan Barang Bukti dan Pengunjung Wanita telah dijemput oleh Personil Polsek Tanjung Pura untuk dilakukan proses lebih lanjut. (AR Lim)