Saksi Terdakwa Okor Ginting Majelis Hakim Putuskan Adanya Dugaan Keterangan Palsu

DETEKSI.co-Langkat, Dari hasil persidangan sebelumnya Penasehat Hukum dari terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor, Minola Sebayang,SH,MH dimana saat itu meminta kepada majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan agar SS Saksi dalam kasus Okor Ginting Cs karena diduga telah memberika keterangan palsu karena hasil BAP di penyidik berbeda dengan keterangan di persidangan dan saat itu ketua majelis hakim mengatakan akan dipertimbangkan.

Sidang selanjutnya yang digelar Pengadilan Negeri Stabat Jumat (12/08/2021) dengan agenda keterangan saksi yang meringankan sebelum sidang ditutup Ketua Majlis Hakim As’ad Rahim Lubis,SH,MH yang menjadi ketua majlis hakim dalam persidangan tersebut,memutuskan dan menetapkan atas permohonan Penasehat hukum tersebut Diman Ketua Majlis Hakim memutusakan Agar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat untuk menyelidiki tentang ada nya dugaan keterangan palsu yang telah dilakukan saksi SS.

Kemudian ketua Majlis Hakim As’ad Rahim Lubis SH,MH mengingat dan menimbang juga memutuskan dan menetapkan anak dari terdakwa Okor Ginting yang saat ini berada di Rutan Tanjung Pura atas nama Rosita Br Ginting untuk dilakukan penahanan rumah sejak 13 Agustus sampai dengan 28 September 2021.

Karena sebelumnya Penasehat Hukum Minola Sebayang SH,MH juga telah memohon dalam persidangan sebelumnya untuk dilakukan penahanan luar.(AR.Lim)