KLIK PENDIDIKAN – Kemdikbud telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah bagi siswa. Aturan seragam sekolah ini berlaku bagi siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2022 lalu. Penyeragaman pakaian sekolah ini bertujuan untuk menekankan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa.
Dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022, terdapat empat jenis seragam sekolah yang diperbolehkan, yaitu:
1. Seragam Nasional
Siswa dapat mengenakan seragam nasional pada hari Senin, Kamis, dan saat pelaksanaan upacara bendera.
2. Seragam Pramuka
Penggunaan seragam pramuka di sekolah tidak diatur secara baku oleh Kemdikbud.
Setiap sekolah memiliki kebijakan sendiri terkait waktu penggunaan seragam pramuka.
3. Seragam Khas Sekolah
Motif pakaian khas sekolah disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah.
4. Seragam Adat
Siswa dapat mengenakan seragam adat pada hari atau acara adat tertentu.
3. Seragam Khas Sekolah
Motif pakaian khas sekolah disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah.
4. Seragam Adat
Siswa dapat mengenakan seragam adat pada hari atau acara adat tertentu.
Baca berita sebelumnya : https://deteksi.co/nadiem-makarim-resmi-rombak-seragam-sekolah-pada-jenjang-sd-smp-dan-sma-peserta-didik-siap-siap-pakai-jenis-baru-ini/
Pemerintah daerah dan kepala sekolah diharapkan mematuhi Permendikbud No 50 Tahun 2022 dalam menerapkan aturan seragam sekolah.
Bagi kepala sekolah yang melanggar aturan ini, terdapat sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 Permendikbud No 50 Tahun 2022.
Sanksi tersebut meliputi:
– Peringatan secara lisan
– Peringatan secara tertulis
– Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan
– Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penting bagi para kepala sekolah dan pemerintah untuk mematuhi aturan ini guna menjaga kedisiplinan dalam penerapan seragam sekolah bagi siswa.
Demikianlah sanksi bagi kepala sekolah yang melanggar aturan seragam yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud sebagaimana dilansir dari Permendikbud No 50 Tahun 2022. ***
Editor: Saeful Munir
Sumber: Permendikbud No 50 tahun 2022