DETEKSI.co-LAMPUNG, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang warga Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, yang identitasnya enggan dipublikasikan. Korban berinisial SR (41), seorang karyawan swasta, melaporkan kejadian tersebut melalui surat laporan polisi nomor: LP/B/192/VIII/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 3 Agustus 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RA (26), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. RA diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu H. Tosira, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kerja cepat Tim Tekab 308 dalam merespons laporan masyarakat dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Tubaba. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitarnya,” ujar Iptu Tosira.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit kompresor blower AC merek LG berwarna putih.
Iptu Tosira menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku memasuki halaman belakang kantor Bank Lampung dengan memanjat dinding setinggi dua meter menggunakan batang pohon nangka yang berada di dekat tembok.
Setelah berhasil masuk, pelaku memindahkan dua unit kompresor blower AC ke luar pagar. Namun aksinya terdeteksi oleh dua orang petugas keamanan (Satpam) yang kemudian langsung menghubungi pihak kepolisian dan bersama-sama mengamankan pelaku serta barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, pihak Bank Lampung mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Beberapa jam usai kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, RA mengakui perbuatannya.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Tosira.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, RA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Yusri)