DETEKSI.co – Lampung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mesuji Hendra Cipta, S.IP., M.IP. memimpin kegiatan pengawasan peredaran gula kristal rafinasi di Pasar Rakyat Simpang Pematang, Senin (29/9/2025).
Kegiatan ini melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Koperindag, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, serta Camat Simpang Pematang beserta stafnya.
Hendra Cipta menjelaskan, pengawasan difokuskan pada peredaran gula kristal rafinasi yang berpotensi dijual bebas di tengah masyarakat.
“Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi agar produk yang tidak diperuntukkan bagi konsumsi rumah tangga tidak beredar di pasar rakyat, sekaligus untuk memastikan keamanan pangan masyarakat,” tegasnya.
Tim gabungan turun langsung ke sejumlah kios pedagang, sekaligus memberikan sosialisasi agar para pedagang tidak memperjualbelikan gula rafinasi.
Menurut Hendra, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor untuk menjaga ketertiban, melindungi konsumen dari barang dan produk berbahaya, sekaligus mendukung stabilitas harga kebutuhan pokok di Kabupaten Mesuji.(Yusri)