DETEKSI.co-Dairi, Satres Narkoba Polres Dairi menangkap seorang pria berinisial LS (37) warga Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, di sebuah perladangan di Desa tersebut, Rabu (6/10/2021).
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dengan bobot bruto 938.84 gram.
Hal itu dirilis Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasi Humas, Iptu Doni Saleh dalam pesan elektronik, Jumat (8/10/2021)
Diuraikan, pada hari penangkapan, petugas menerima informasi dari masyarakat tentang seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi sedemikian, Kasat Resnarkoba AKP Rudi H Sitorus, segera memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan, dan benar saja, sekira pukul 18.30 WIB petugas melakukan penangkapan. Dari penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti.
Tersangka LS berikut barang bukti, selanjutnya digelandang ke Mapolres Dairi guna proses penyidikan. Sementara bobot bersih barang bukti diketahui 901.32 gram setelah dilakukan penimbangan.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman mengapresiasi peran warga yang memberi informasi tentang peredaran narkotika dimaksud. Diharapkan peran serta sedemikian dapat ditingkatkan termasuk untuk menginformasikan tindak kriminal dan gangguan Kamtibmas lainnya di wilayah masing-masing.
“Masyarakat yang mengetahui terjadinya tindak kriminal dan gangguan kamtibmas, diharapkan untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Dairi” sebut Doni Saleh meneruskan pesan Kapolres. (NGL/rel)