DETEKSI.co – Nias Selatan, Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba berinisial EM (23), warga Desa Bawomataluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Narkoba AKP Reinhard Sianipar kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa benar bahwa EM telah diringkus dan selanjutnya dilakukan guna dilakukan pengembangan, Rabu (16/8/2023).
“Benar, telah diringkus pengedar narkoba berinisial EM di Desa Bawofanayama tepatnya disimpang loho Kecamatan Fanayama. Untuk sementara pelaku ditahan untuk dilakukan penyelidikan”, ungkap Reinhard.
Lebih lanjut, ia menjelaskan informasi berawal dari masyarakat setempat bahwa pelaku dicurigai akan melakukan transaksi jual-beli narkoba.
Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Reinhard langsung memerintahkan anggotanya ke TKP untuk menangkap pelaku.
Sesampainya di TKP yang di infokan oleh masyarakat ternyata benar ada laki laki yang sesuai dengan ciri ciri yang disampaikan warga.
Selanjutnya, pelaku diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan di TKP yakni 1 (satu) buah plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan kertas putih dan lakban bening; 1 (satu) buah permen karet bekas kunyahan; 1 (satu) buah dompet merk Levis warna coklat; 1 (satu) lembar Uang pecahan Rp.50.000; 1 (satu) buah Handphone Vivo Y12 warna Biru; dan 1 (satu) buah tas sandang Merk Sport berwarna biru hitam. (HL)